Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Haries

Rumah Bupati Kapuas di Geledah, Penyidik KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan rumah pribadinya. 

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng," kata plt jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Ali mengatakan, Lokasi yang digeledah yaitu rumah kediaman pribadi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Kantor Bupati Kapuas. 

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para Tersangka," ujar Ali.

Selanjutnya kata Ali, tim penyidik segera melakukan penyitaan dan analisis terhadap dokumen tersebut.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik," jelasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, yang juga anggota DPR RI Komisi III. Pasangan suami istri tersebut ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung antirasuah Jakarta.

KPK menahan Ben Brahim dan Ary Egahni untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam rekonstruksi perkara, Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta.

Sedangkan istrinya Ary, KPK menduga yang bersangkutan aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan.

Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.

Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan.

"Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," jelasnya.

Ben dan Istri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 

31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mhs/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral