Pemerintah siapkan anggaran Rp2,1 triliun untuk THR tambahan guru.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/tvOne

Alhamdulilah! Selain THR, Guru dan Dosen Dapat Tambahan 50 Persen Tunjangan Profesi 

Rabu, 29 Maret 2023 - 11:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sama seperti tahun 2022. Kecuali, guru dan dosen yang diberikan tambahan sebesar 50 persen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, saat menggelar konferensi pers secara daring bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, Rabu (29/3/2023).

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta tunjangan profesi dosen sebesar 50 persen," kata dia.

Ada pun rincian komponen THR yang akan diberikan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen. 

 

 

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Pihak yang berhak menerima THR tersebut antara lain ASN pusat, prajurit TNI, Polri, serta pejabat negara dengan total 1,8 juta orang. 

"ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk guru ASND yang menerima tunjangan profesi guru 1,1 juta guru, dan guru ASND yang menerima tamsil 527,4 ribu orang," jelas Sri Mulyani.

Terakhir adalah pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dicairkan pada periode H-10 Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," kata dia.

Pencairan ini pun merujuk pada kebijakan pemerintah terkait dengan tantangan dan kondisi saat ini. Mengingat, pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.

Pencairan H-10 ini juga merupakan upaya yang dilakukan Kementerian dan Lembaga mengajukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna menyesuaikan penetapan cuti bersama.

 

 

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, THR untuk PNS akan mulai ditransfer pada 20 April 2023, sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

Sebelumnya, THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 diberikan kepada seluruh ASN termasuk pensiunan berupa gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Pada 2022, saat terjadi ketidakpastian global, kebijakan THR dan gaji ke-13 disamakan dengan 2021. 

"Pada 2022, kami berikan tambahan di komponen THR dan gaji ke-13 yakin tunjangan kinerja sebesar 50% karena anggaran membaik tetapi masih ada ketidakpastian," kata dia. (agr/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral