- Kolase tvOnenews.com
Ini Hakim Tunggal Pemimpin Sidang AG pada Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengumumkan pergantian hakim tunggal pemimpin sidang AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sebelumnya sidang terhadap pelaku anak itu terjadwal dipimpin oleh Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu.
Namun, Pejabat Humas PN Jaksel, Djumyanto mengatakan pergantian hakim tunggal pada sidang AG diteken pihaknya pada Senin (27/3/2023).
Menurutnya hakim tunggal pada sidang AG terkait kasus penganiayaan berat itu dipimpin oleh Sri Wahyuni Batubara.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," kata Djumyanto, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Di sisi lain, Djumyanto menuturkan pergantian hakim pemimpin sidang AG dilakukan lantaran kepadatan jadwal dari Ketua PN Jaksel.
"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," ungkapnya.
Sidang AG Digelar Besok
Anak berkonflik dalam hukum, AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) esok pada Rabu (29/3/2023).
Hal itu disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djumyanto saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya sidang tersebut beragendakan musyawarah diversi terhadap pelaku anak AG yang juga kekasih hati dari Mario Dandy Satriyo.
"Iya agenda musyawarah diversi," kata Djumyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Djumyanto menuturkan sidang AG yang beragendakan musyawarah diversi belarlangsung di ruang media diversi.
Menurutnya agenda musyawarah diversi terhadap AG pelaku anak itu berlangsung secara tertutup.
"Di ruang mediasi tertutup," katanya.
Di sisi lain, Djumyanto memastikan jika persidangan bakal turut serta dihadiri oleh keluarga, kuasa hukum dari David Ozora dan pelaku anak AG.
"Keluarga atau kuasa hukum korban, anak atau terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, Jaksa," pungkasnya.
Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Kecuali AG
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.