Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • BPMI Setpres

Komnas HAM Minta Jokowi Hapus Hukuman Pidana kepada Budi Pego Aktivis Lingkungan

Minggu, 26 Maret 2023 - 17:50 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait permintaan amnesti alias penghapusan hukuman pidana kepada Heru Budiawan alias Budi Pego.

Sebagai informasi, Budi Pego merupakan aktivis lingkungan yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT. Bumi Suksesindo (BSI).

Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini dan berupaya untuk menjamin hak dan keadilan Budi Pego.

Untuk memperjuangkan keadilan bagi Budi Pego, Hari mengatakan pihaknya akan menyurati Presiden Jokowi untuk mendorong memberikan amnesti kepada Budi.

Atas kasus yang dialami Budi, Komnas HAM menyatakan sikap akan meminta kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi
Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu.

"Komnas HAM berkirim surat secara resmi Kepada Presiden terkait mendorong pemberian amnesti kepada kasus Budi Pego dan itu akan segera kita lakukan," ucap Hari saat konferensi pers virtual, Minggu (26/3/2023).

Dia menjelaskan, bahwa Budi merupakan aktivis yang peduli dengan lingkungan dan masyarakat sekitar di daerahnya.
Oleh karena itu Budi disebut sebagai pembela HAM. Sebab, ia memperjuangkan hak lingkungan yang nyaman bagi masyarakat lokal dengan menolak operasional perusahaan tambang emas.

Dia menyebut, pihaknya juga pernah mengeluarkan surat perlindungan pembela HAM untuk Budi Pego. 

"Di tahun 2018 Komnas HAM pernah mengeluarkan surat perlindungan pembela HAM kepada Heri Budiawan atau Budi Pego sebagai human rights defender," ucapnya.

Sekadar informasi, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum.

Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Budi Pego Ditangkap

Budi Pego ditangkap setelah melakukan aksi demo penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Sukses Indo (BSI).

Komnas HAM menyatakan telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Budi Pego ditangkap pada Jum’at, 24 Maret 2023 sekitar Pukul 17:00 WIB. Kemudian Budi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.

Penangkapan Budi Pego dilakukan menyusul putusan kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus demo pada tahun 2017 yang disusupi spanduk bergambar palu arit. Padahal Budi Pego tidak tahu menahu soal spanduk tersebut.

Hari menepis isu penyisipan logo palu arit yang dibuat warga Tumpang Pitu saat menolak aktivitas tambang PT Bumi Suksesindo yang merupakan anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold. Ia menyampaikan bahwa saat warga Tumpang Pitu membuat spanduk penolakan, mereka diawasi aparat.

"Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk diawasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran," ujar Hari. (rpi/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral