- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Anwar Usman dan Saldi Isra Ucap Sumpah sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi menggelar pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023/2028, di Ruang Sidang Pleno Gedung I, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Acara Sidang Pleno Khusus Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK ini dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Mahkamah Konstitusi RI Periode 2023/2028 Anwar Usman dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengucap sumpah di hadapan Presiden Jokowi.
Ketua MK Anwar Usman dalam sambutannya menyebut saat ini Mahkamah Konstitusi hampir berusia 20 tahun.
"Kondisi peradilan (Indonesia) saat ini jauh lebih baik, meski tidak luput dari, akan tetapi kami yakin Tuhan tidak akan memberikan ujian melebihi kemampuan umatnya," katanya.
Anwar dan Saldi Isra Terpilih Lewat Vote
Sebelumnya Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Saldi Isra terpilih sebagai ketua dan wakil ketua dalam pemilihan melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim, Rabu (15/3/2023).
Agenda ini diatur berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK bahwa pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK.
Pengambilan sumpah ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi.
Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.
Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua dan Wakil Ketua MK diucapkan di hadapan MK, yang berarti di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Mengingat Anwar Usman dan Saldi Isra beragama Islam, keduanya akan mengucapkan sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang berbunyi: Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Sidang Pleno Khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK tersebut akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.(ant/muu)