news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua DPP PKB, Jazilul Fawaid.
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Balas Tuduhan Anies Baswedan, PKB Sebut Menko Tak Bisa Ubah Konstitusi

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid membalas tuduhan bakal capres NasDem, Anies Baswedan, yang sebut ada Menko ingin ubah konstitusi atau amandemen UUD 1945.
Jumat, 17 Maret 2023 - 20:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid membalas tuduhan bakal capres NasDem, Anies Baswedan, yang menyebut ada Menteri Koordinator (Menko) ingin mengubah konstitusi atau amandemen UUD 1945.

Jazilul menegaskan amandemen UUD 1945 bukan menjadi kewenangan Menko. Dia menyebut hal itu dilakukan melalui MPR RI.

“Siapa menkonya? Mengubah konstitusi kan lewat MPR, gimana Menko bisa mengubah? Saya pikir itu hanya sekedar isu saja,” ujar Jazilul kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Wakil Ketua MPR ini mengatakan MPR juga sudah menutup pintu atas usulan amandemen UUD 1945. Bahkan pihaknya juga menutup pintu pada periode ini.

“Karena mengubah konsitusi itu bukan wilayahnya menko. Itu wilayahnya MPR, dan sampai hari ini tidak ada, diamandemen sudah ditutup. Amandemen undang-undang sudah enggak ada lagi, pintunya sudah ditutup di MPR periode ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, Jazilul menyebut pernyataan Anies itu bukan sebagai fakta, tapi hanya sebatas tuduhan.

“Maka apa yang disebutkan oleh Pak Anies sekedar tuduhan aja,” pungkasnya. 

Golkar: Terlalu Berlebihan!

Wakil Ketua Umum Golkar Melchias Markus Mekeng membela Ketua Umum Airlangga Hartarto yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian.

Pembelaan itu buntut dari tuduhan bakal capres NasDem, Anies Baswedan, yang menyebut ada Menko yang mau mengubah konstitusi atau amandemen UUD 1945.

Mekeng menegaskan Airlangga tak pernah ada keinginan untuk mengamandemen UUD 1945.

“Enggak ada. Enggak pernah ada. Kalau ada di DPR kan tentunya di masing-masing partai juga ada pembahasan. Enggak ada di masing-masing partai,” ujar Mekeng kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Dia menjelaskan amandemen UUD 194 itu harus diubah melalui pemerintah dan DPR RI. Menurutnya, DPR tak pernah menerima usulan amandemen UUD 1945.

“Sampai sekarang enggak pernah ada usulan di DPR, yang bisa mengubah UU untuk pemilu kan DPR dan pemerintah,” tegasnya.

“Pemerintah enggak pernah ada usulan, DPR enggak pernah ada usulan. Usulan DPR juga harus dibahas di masing-masing fraksi baru bisa satu keputusan di rapat paripurna,” sambung Mekeng.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral