- Kolase tvOnenews.com
Selain Ferdy Sambo, Deretan 8 Jenderal Polisi yang Terjerat Kasus saat Aktif Bertugas
Brigjen Hendra Kurniawan resmi di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dalam sidang yang dipimpin oleh Wairmasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH. S.Ik. (Tribarata News Sumbar)
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa Putra diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk mengganti barang bukti dengan tawas sebanyak 5 kilogram. Jumlah itu selisih dari barang sitaan milik Polres Bukittingi seberat 41,4 kilogram pada 14 Mei 2022.
Sidang masih berjalan hingga kini, yang turut memunculkan hubungan spesial Teddy Minahasa dengan sosok Mami Linda.
Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
7. Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim masuk ke dalam daftar jenderal polisi yang terjerat kasus pidana.
Prestijo Utomo tersandung kasus pemalsuan surat jalan untuk kepentingan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
Polri juga telah mencopot jabatan dari Prasetijo Utomo. Lalu, MA (Mahkamah Agung) memangkas hukuman Brigjen Pol
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi 2,5 tahun.
Sebelumnya pada tingkat pertama, Prasetijo divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam perkara terpidana Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Komjen Pol Suyitno Landung.
Komjen Pol Suyitno Landung adalah Kepala Bareskrim Polri yang menjabat pada tahun 2004-2005.
Suyitno Landung menjadi tersangka suap dan korupsi pada akhir tahun 2005, Suyitno Landung yang aktif sebagai Pati Polri terjerat kasus korupsi karena menerima mobil Nissan X-Trail tipe ST atau standar senilai Rp247 juta dari konsultan bisnis terpidana korupsi BNI Rp 1,7 triliun, Adrian Waworuntu.
Adrian Waworuntu juga tersangka kasus pembobolan BNI, Suyitno kemudian resmi bebas dari penjara pada Juni 2007. (ind)