Mami Linda (kiri) dan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa..
Sumber :
  • Muhammad Bagas / tim tvOnenews.com

Begini Jawaban Mami Linda saat Ditanya Alasan Dipanggil Anita Cepu oleh Teddy Minahasa

Kamis, 16 Maret 2023 - 04:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan sidang kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya, Kamis (16/3/2023).

Sidang telah bergulir di Pengadila Negeri Jakarta Barat dan beberapa fakta di persidangan terungkap mengenai prakter peredaran narkoba yang menyeret nama jenderal bintang 2 tersebut.

Ramai soal panggilan nama Mami Linda di kontak Teddy Minahasa menjadi sorotan, pasalnya Teddy memberi nama Anita Cepu.

Terdakwa Linda Pujiastuti mengaku tidak mengetahui alasan Teddy Minahasa Putra menyimpan kontak pribadinya dengan sebutan Anita Cepu.

"Saya enggak tahu. Dia selalu panggil saya itu Anita," kata Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (15/3/2023). 


Terdakwa Linda Pujiastuti atau Mami Linda. (Julio Trisaputra/tim tvOne)

Dia menjelaskan ketika kali pertama bertemu Teddy Minahasa sejak 2005, dirinya memperkenalkan diri dengan nama Linda Pujiastuti. 

Namun, Linda mengatakan Teddy Minahasa kerap memanggilnya Anita, tanpa mempermasalahkan hal tersebut. 

"Pak Teddy itu yang ngasih nama Anita. Jadi, nama saya Linda Pujiastuti. Saya kenal dia, Pak Teddy panggil saya Anita," jelasnya. 

Sejak pertemuan itu, Linda menuturkan beberapa kali sempat saling berhubungan dengan Teddy Minasa untuk urusan bisnis. 

Akan tetapi, dia menyebutkan hal tersebut tidak berlangsung lama, yang mana kemudian kembali bertemu pada 2018 hingga 2019.

"Jadi, 2005 itu saya ketemu. Setelah itu, enggak ketemu karena beliau pindah-pindah tugas ya. Jadi, beliau itu aktif lagi 2007, saya ketemu lagi, terus 2018, 2019, sampai kemarin, begitu," imbuhnya. (lpk/ree)

Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Dody ganti barang bukti sabtu dengan tawas


Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat sebanyak 5 kilogram. 

Teddy Minahasa melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

JPU dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan kasus ini bermula pada 14 Mei 2022, Kamis (2/2/2023). 

Saat itu, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kilogram. 

Kapolres Bukittinggi saat itu AKBP Dody Prawiranegara melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat. 

"Atas laporan tersebut terdakwa Teddy Minahasa Putra memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram," ujar jaksa. 

Kemudian, kata jaksa, Dody mendapat perintah lagi dari Teddy Minahasa untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.

Jaksa menyebut Dody melaksanakan perintah tersebut lantaran takut dengan Teddy Minahasa. 

"Dody menjawab saksi Syamsul Ma'arif apabila tidak dilaksanakan maka nantinya terdakwa Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," katanya. 

Menurut jaksa, Dody menerima pesan singkat WhatsApp dari terdakwa Teddy Minahasa pada 20 Mei 2022 agar minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti. 

"Terdakwa Teddy Minahasa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Dody dengan kalimat, ‘Mainkan ya Mas’ dan Dody menjawab, 'Siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab, 'Minimal seperempatnya' dan terdakwa jawab kembali, 'Siap 10 jenderal'," kata jaksa. 

Namun, dalam perjalanannya Dody melalui Syamsul Ma'arif hanya mampu mengganti setengahnya, yakni sebanyak 5 kilogram. 

"Dody meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram meskipun yang diminta oleh terdakwa Teddy Minahasa kepada Dody adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram lalu kemudian ditukar dengan tawas," kata jaksa. 

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ipk/hmd/nsi/ind)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral