Terdakwa Irjen Teddy Minahasa 5 Saksi ahli hukum dan IT dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu di PN, Jakbar, Senin (13/03/2023).
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

Patahkan Soal Bukti Whatsapp, Hotman Paris Hadirkan Ahli Digital Forensik dalam Persidangan Teddy Minahasa

Senin, 13 Maret 2023 - 15:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli forensik digital dari PT Digatal Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah, mengatakan jika foto chat WhatsApp (WA) di handphone tidak sah sebagai barang bukti.

"Proses seperti itu tidak dapat dinyatakan sebagai barang bukti yang sah. Sebab, tidak prosedural. Tidak mengikuti standar internasional," kata Ruby di lokasi, Senin (13/3/2023).

Ruby Alamsyah dihadirkan di Pengarilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) oleh kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, sebagai saksi ahli forensik digital sebagai saksi ahli meringankan.

Ruby menjelaskan, langkah foto atau screenshot tersebut juga tidak mengikuti standar operating procedure penegak hukum di Indonesia. Menurutnya, standar prosedur operasi di Mabes Polri maupun di Kominfo tidak mengenal istilah foto atau screenshot.

"Jadi, masalah itu lebih parah. Saya tidak mau berkomentar. Intinya proses tedebut tidak sesuai aturan, prosedur, maupun Undang-Undang ITE, sesuai Pasal 5 dan 6 tadi," tegasnya.

Oleh karena itu, Ruby mengatakan standar barang bukti percakapan WA bisa dilakukan dengan keahian forensik digital. Menurutnya, para ahli memiliki perangkat yang memedai sesuai prosedur untuk mendapatkan bukti dari percakapan digital.

"Artinya, barang bukti yang sah itu harus sesuai prosedur. Kalau di forensik digital, kami punya alat atau software khusus untuk mendapatkan bafan bukti chat WA itu," imbuhnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral