news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Freddy Budiman, Mary Jane dan Rani Andriani.
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

Tak Cuma Freddy Budiman, Ini 5 Terpidana Mati yang Dieksekusi di Rezim Jokowi, Ferdy Sambo Jadi Selanjutnya?

Freddy Budiman kembali diperbincangan usai Freddy Sambo divonis mati. Freddy adalah terpidana mati yang dieksekusi di rezim Jokowi, ini 5 terpidana mati lainnya
Senin, 13 Maret 2023 - 14:58 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Nama Freddy Budiman kembali menjadi perbincangan setelah Freddy Sambo divonis hukuman mati. Freddy merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang dieksekusi di rezim Jokowi.

Ternyata tak hanya Freddy Budiman, ada terpidana mati lainnya yang dieksekusi rezim Jokowi di antaranya Mary Jane hingga Rani Andriani, yang sama-sama terlibat kasus narkoba.

Inilah 5 terpidana mati yang dieksekusi di masa pemerintahan Jokowi.

1. Myuran Sukumaran dan Andrew Chan

Selanjutnya, terpidana mati lainnya yang cukup fenomenal di rezim Jokowi yakni dua orang yang dikenal Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya divonis mati pada 29 April 2015.

Andrew Chan dan Myuran Sukuraman ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai pada tahun 2005 atas kasus penyelundupan 8,3 kg heroin keluar Indonesia.

2. Freddy Budiman

Salah satu terpidana mati di rezim Presiden RI Jokowi yakni Freddy Budiman. Freddy merupakan terpidana mati yang dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan atas kasus penyelundupan narkoba pada 15 Juli 2013.

Freddy Budiman terbukti menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari China. Meski telah ditahan, dia tampak tak jera dan masih menjalankan ‘bisnis haram’ tersebut dari dalam penjara.

Sebelum menjadi gembong narkoba, ternyata Freddy Budiman adalah seorang bos pencopet di Surabaya sejak tahun 1990-an. Aksi kriminalnya itu pun merambah ke ibukota hingga dirinya berujung terjun ke bisnis narkoba pada tahun 2000-an.

Freddy Budiman pertama kali ditangkap atas kasus pengedaran narkoba pada tahun 2009. Dia terbukti memiliki 500 gram sabu-sabu dan menerima vonis hukuman 3 tahun penjara.

Masih belum jera, Freddy Budiman kembali berulah mengedarkan narkoba. Pada tahun 2011, dia tertangkap memiliki 27 gram sabu-sabu, 300 gram heroin hingga 450 gram bahan untuk membuat pil ekstasi. Kali ini Freddy divonis 18 tahun penjara.

Namun, dibalik jeruji besi LP Cipinang, Jakarta Timur, Freddy Budiman masih menjalankan bisnis haram tersebut. Dia menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari China yang rencananya didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

3. Rani Andriani

Pada tahun 2015, nama Rani Andriani alias Melisa Apriliani juga menjadi salah satu terpidana yang dieksekusi mati di rezim Jokowi, setelah dirinya terungkap menjadi ‘kurir’ narkoba dan kedapatan membawa heroin 3.500 gram. Rani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2000.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral