news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers di Gedung Kemenkeu pada Sabtu (11/3/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Silang Pendapat Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK Soal Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu Senilai Rp300 Triliun

Kemenkeu terus disorot usai Rafael Alun mencuat ke publik. Terbaru, disebut ada dugaan pencucian uang Rp300 triliun di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu
Minggu, 12 Maret 2023 - 10:27 WIB
Reporter:
Editor :

“Dan apakah informasi itu bisa ke publik apa jadi bukti Monggo makin detail makin bagus saya juga ingin tahu siapa saja yang terlibat semakin terlibat sehingga pembersihan kita semakin cepat,” ujarnya.

“Jadi informasi 300 triliun sampai siang hari ini saya tidak bisa menjelaskan karena saya belum melihat angkanya dan datanya sumbernya transaksinya apa saja yang dihitung dan siapa yang terlibat,” tambahnya.

Tanggapan PPATK

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengaku tidak menerima info soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“PPATK dan Itjend Kemenkeu akan melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh data yg ada,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis yang diterima tvOnenews pada Sabtu (11/3/2023).

Ivan mengatakan bahwa langkah tersebut akan memperkuat kerjasama antara PPATK dengan Kemenkeu.

“Hal ini akan semakin memperkuat kerjasama kami dengan Itjend Kemenkeu sebagaimana telah dilakukan selama ini,” katanya.

Menko Polhukam Mahfud MD (ant)

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD memaparkan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah ditemukan transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun di tubuh Kemenkeu pada rentang waktu 2009-2023 yang melibatkan sekira 467 pegawai Kemenkeu.

Ia juga menegaskan bahwa temuan tersebut merujuk pada TPPU dan bukannya korupsi.

Dia mencontohkan apabila seseorang menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar kemudian diselidiki intelijen keuangan, ternyata anak yang bersangkutan memiliki rekening besar atau sejumlah perusahaan, istri yang bersangkutan juga demikian, sementara sumber kekayaannya masih dipertanyakan.

"Nah itu yang di dalam undang-undang kita supaya di konstruksi dalam hukum tindak pidana pencucian uang. Sehingga kalau disimpulkan di Kementerian Keuangan itu memang benar ada masalah-masalah ini, tapi tidak semuanya benar," paparnya.

Sementara itu Wamenkeu Suahasil Nazara menyatakan bahwa Kemenkeu berkomitmen penuh untuk bekerja sama dalam pengusutan dugaan TPPU di tubuh lembaganya tersebut.

"Kita akan membuka penuh kerja sama kalau ada upaya mengejar tindak pidana pencucian uang ini. Kalau perlu kita lakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan, bukan hanya kepada individu pegawai, tetapi kepada seluruh wajib pajak dan wajib bayar seluruh Indonesia," ujarnya. (put)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral