- Kolase tvOnenews.com
Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora Ajukan Perlindungan LPSK
Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17), saksi kunci dalam kasus ini mengajukan perlindungan ke LPSK, Rabu (8/3/2023).
Saksi kunci dalam kasus penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat Dirjen Pajak terhadap Cristalino David Ozora (17) anak petinggi GP Ansor DKI Jakarta kini ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK). Saksi kunci tersebut yakni berinisial N dan R.
Sosok N dan R disebut telah mengajukan perlindungan ke LPSK sejak tanggal 3 Maret 2023.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023 yang dikutip dari VIVA.
Edwin bilang, sejuah ini, LPSK masih akan menelaah lebih detail terkait dengan permintaan perlindungan. Pun, dalam waktu dekat, ia mengatakan pihaknya bakal memutuskan memberikan perlindungan atau tidak kepada N dan R.
"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ujar Edwin.
Detik-detik aksi penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan jika LPSK mengabulkan permintaan N dan R, maka bentuk perlindungan berupa hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.
Jadi, di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," ujarnya.
LPSK tak hanya melindungan para saksi kunci, tapi melindungan juga sosok korban David Ozora yang masih dalam tahap perawatan intensif.
"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 6 Maret 2023," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.
Dia mengatakan, jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” jelas Hasto.
Status hukum para pelaku
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15).