- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Dipecat Tak Terhormat, Rafael Alun Trisambodo Tidak Dapat Dana Pensiun
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu), pejabat pajak yang terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar, Rafael Alun Trisambodo mendapatkan disiplin berat.
Disiplin berat yang dia dapatkan berupa rekomendasi pemecatan dari pihak Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dan disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu, Heru Pambudi menyatakan pemecatan terhadap Rafael ini bersifat disiplin berat sehingga tidak mendapatkan hak pensiun.
"Apakah dia mendapat pensiun? Jadi kalau ini kesimpulan dari investigasi, karena ada pelanggaran berat maka dia tidak dapat pensiun," jelasnya, saat konferensi pers, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Dia pun menyimpulkan bahwa eks Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II ini dipecat secara tidak terhormat.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh menegaskan bahwa pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulan sudah disampaikan dan Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui," kata dia.
Pemecatan ini dilakukan karena RAT terbukti bersalah karena tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.
"Dia tidak patuh membayar pajak, memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan kepatuhan dan kepatutan ASN," jelasnya.
Rafael Alun Trisambodo (tim tvOnenews)
Bahkan kasus anaknya yakni Mario Dandy Satrio yang terlibat dalam kasus penganiayaan seorang remaja bernama Cristalino David Ozora hingga tidak sadarkan diri turut menjadi penyebab Rafael dipecat dari jabatannya.
"RAT juga telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik, terdapat informasi lain yang diindikasikan adanya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan," tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak Irjen Kemenkeu, RAT telah melanggar sejumlah peraturan yang telah ditetapkan.
"Terdapat pula hasil sewa yang belum dilaporkan, tidak semua dilaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, sebagian aset menggunakan pihak afiliasi," pungkasnya.
Rafael dengan Kendaraan Mewah Miliknya (Ist)
Diketahui, usai terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandy Satriyo, nama mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo terus mencuat. Terbaru, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir semua rekening keluarga dan mencatat ada transaksi sejumlah Rp500 miliar dalam empat tahun terakhir.
Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah mengatakan bahwa jumlah tersebut kemungkinan bertambah.
“Berkembang dan bertambah, ke depan atas samping kanan kiri,” ujarnya dalam dialog Kabar Petang tvOne, Selasa (/3/2023)
Ketika ditanya dari mana saja transaksi tersebut, Natsir kemudian menjelaskan bahwa transaksi tersebut ada yang dari badan hukum.
“Itu tadi saya sudah sebutkan ada bandan hukum, orang per orang untuk memastikan siapa saja itu indikasinya diberikan ke penyidik,” katanya.
Natsir kemudian menjelaskan perihal tindak pidana perpajakan yang memungkinkan adanya permainan.
Rafael Alun Trisambodo (tim tvOnenews)
“ Ada tindak pidana perpajakan, ini akan bagaimana wajib pajak membayar secara utuh atau sebagaimana mestinya. Kemudian diperiksa oleh pajak,” katanya.
“Di situ munculah permainan, misal harusnya sekian, dibayar hanya sekian, sisanya dibagi ke oknum-oknum yang berperan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa rekening ayah Mario Dandy itu resmi diblokir.
"Ya, semua (diblokir)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana seusai dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut Ivan menjelaskan, saat melakukan pemblokiran rekening Rafael Alun Trisambodo, tercatat sejumlah transaksi senilai Rp500 miliar.
Angka transaksi yang cukup fantastis tersebut didapat dari rekening Rafael Alun selama 4 tahun kebelakang.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata dia.
Ivan menegaskan, aliran dana sebesar Rp500 miliar tersebut, didapat PPATK dari sekitar 40 rekening Rafael Alun beserta keluarganya.
"(Jumlah rekening diblokir) di atas 40-an dan akan berkembang terus," kata Ivan.
Pemblokiran rekening merupakan wewenang PPATK terkait transaksi yang diduga mencurigakan.
"Dalam rangka analisis sesuai kewenangan kami," tegasnya.
Adapun rekening keluarga Rafael Alun Trisambodo yang diblokir PPATK adalah milik istrinya, Ernie Meike Torondek.
Selain itu, anak-anak keduanya, Angeline Embun Prasasya, Christofer Dhyaksa Dharma, Mario Dandy Satrio dan anak bungsunya turut diblokir PPATK.
Rafael Alun Trisambodo (ist)
Harta Rafael
Diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo mencuat usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ananya Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17).
Rafael selaku Aparat Sipil Negara yang berstatus pejabat di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut dikatakan memilki harta senilai Rp56 miliar.
Berikut harta tidak bergerak milik Rafael yang diketahui saat ini.
1. Tanah seluas 525 meter persegi di Sleman senilai Rp 75.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 528 meter persegi di Manado senilai Rp 326.205.000
3. Tanah dan bangunan seluas 78 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 1.260.090.000
4. Tanah dan bangunan seluas 768 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 21.911.638.000
5. Tanah seluas 69 meter persegi di Sleman senilai Rp 405.750.000
6. Tanah dan bangunan seluas 337 di Manado senilai Rp 182.113.000
7. Tanah seluas 300 meter persegi di Manado senilai Rp 90.060.000
8. Tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi si Jakarta Selatan senilai Rp13.559.380.000
9. Tanah dan bangunan seluas seluas 1.369 di Jakarta Barat senilai Rp 9.316.045.000
10. Tanah dan bangunan di Jakarta Barat senilai Rp 4.811.500.000
Harta bergerak milik Rafael yang diketahui antara lain:
1. Kas dan setara kas Rp 1.345.821.529
2. Surat berharga Rp 1.556.707.379
3. Harta lainnya Rp 419.040.381
4. Mobil Toyota Kijang tahun Rp 300.000.000
5. Mobil Toyota Camry sedan tahun 2008 senilai p 125.000.000
PPATK sudah Laporkan Sejak 2012
Indikasi dugaan pencucian uang dalam laporan harta Rafael itu telah dilaporkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 silam. Namun, karena dianggap bukan kasus prioritas maka kasusnya tak ditindaklanjuti oleh KPK.
"Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu," kata Ivan, beberapa waktu lalu.
Hal yang sama juga diungkapkan Mahfud MD pada 28 Februari Lalu, dihadapan awak media, Mahfud menyatakan jika kasus harta kekayaan Rafael Alun telah dilaporkan ke KPK, namun karena belum menjadi prioritas laporan tidak ditindaklanjuti.
"Ternyata itu belum dibuka karena belum diprioritaskan. Saya sudah menghubungi KPK agar itu dibuka kembali dan harus semua dipertanggungjawabkan," ucapnya di hadapan wartawan.
Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memeriksa arus transaksi dari enam perusahaan yang dimiliki mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semuanya sudah diperiksa. Nanti Irjen (Irjen Kemenkeu) yang sampaikan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023). agr