Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Saat Akan Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK pada Rabu (1/3/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

PPATK Sebut Ada Aliran Dana dari Badan Hukum di Transaksi Senilai Rp500 Miliar Milik Rafael

Rabu, 8 Maret 2023 - 06:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Usai terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandy Satriyo, nama mantan Pejabat Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terus mencuat. Terbaru, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir semua rekening keluarga dan mencatat ada transaksi sejumlah Rp500 miliar dalam empat tahun terakhir.

Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah mengatakan bahwa jumlah transaksi dalam rekening Rafael tersebut kemungkinan bertambah.

“Berkembang dan bertambah, ke depan atas samping kanan kiri,” ujarnya dalam dialog Kabar Petang tvOne, Selasa (/3/2023)

Ketika ditanya dari mana saja transaksi tersebut, Natsir kemudian menjelaskan bahwa transaksi tersebut ada yang dari badan hukum.

“Itu tadi saya sudah sebutkan ada bandan hukum, orang per orang untuk memastikan siapa saja itu indikasinya diberikan ke penyidik,” katanya.

Natsir kemudian menjelaskan perihal tindak pidana perpajakan yang memungkinkan adanya permainan.

“Ada tindak pidana perpajakan, ini akan bagaimana wajib pajak membayar secara utuh atau sebagaimana mestinya. Kemudian diperiksa oleh pajak,” katanya.

“Di situ munculah permainan, misal harusnya sekian, dibayar hanya sekian, sisanya dibagi ke oknum-oknum yang berperan,” tambahnya.


Rafael Alun trisambodo di gedung KPK (tim tvOnenews)

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa rekening ayah Mario Dandy itu resmi diblokir.

"Ya, semua (diblokir)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana seusai dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, saat melakukan pemblokiran rekening Rafael Alun Trisambodo, tercatat sejumlah transaksi senilai Rp500 miliar.

Angka transaksi yang cukup fantastis tersebut didapat dari rekening Rafael Alun selama 4 tahun kebelakang.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata dia.

Ivan menegaskan, aliran dana sebesar Rp500 miliar tersebut, didapat PPATK dari sekitar 40 rekening Rafael Alun beserta keluarganya.

"(Jumlah rekening diblokir) di atas 40-an dan akan berkembang terus," kata Ivan.

Pemblokiran rekening merupakan wewenang PPATK terkait transaksi yang diduga mencurigakan. 

"Dalam rangka analisis sesuai kewenangan kami," tegasnya. 

Adapun rekening keluarga Rafael Alun Trisambodo yang diblokir PPATK adalah milik istrinya, Ernie Meike Torondek.

Selain itu, anak-anak keduanya, Angeline Embun Prasasya, Christofer Dhyaksa Dharma, Mario Dandy Satrio dan anak bungsunya turut diblokir PPATK.


Rafael dengan Kendaraan Mewahnya (Ist)

Harta Rafael Alun Trisambodo

Diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo mencuat usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ananya Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17).

Rafael selaku Aparat Sipil Negara yang berstatus pejabat di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut dikatakan memilki harta senilai Rp56 miliar.

Berikut harta tidak bergerak milik Rafael yang diketahui saat ini.

1. Tanah seluas 525 meter persegi di Sleman senilai Rp 75.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 528 meter persegi di Manado senilai Rp 326.205.000

3. Tanah dan bangunan seluas 78 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 1.260.090.000

4. Tanah dan bangunan seluas 768 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 21.911.638.000

5. Tanah seluas 69 meter persegi di Sleman senilai Rp 405.750.000

6. Tanah dan bangunan seluas 337 di Manado senilai Rp 182.113.000

7. Tanah seluas 300 meter persegi di Manado senilai Rp 90.060.000

8. Tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi si Jakarta Selatan senilai Rp13.559.380.000

9. Tanah dan bangunan seluas seluas 1.369 di Jakarta Barat senilai Rp 9.316.045.000

10. Tanah dan bangunan di Jakarta Barat senilai Rp 4.811.500.000

Berikut harta bergerak yang dimiliki Rafael.

1. Kas dan setara kas Rp 1.345.821.529

2. Surat berharga Rp 1.556.707.379

3. Harta lainnya Rp 419.040.381

4. Mobil Toyota Kijang tahun Rp 300.000.000

5. Mobil Toyota Camry sedan tahun 2008 senilai p 125.000.000


Rafael dan Mario Dandy dengan Kendaraan Mewahnya (Ist)

PPATK Laporkan Dugaan Pencucian Uang Sejak 2012

Indikasi dugaan pencucian uang dalam laporan harta Rafael itu telah dilaporkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 silam. Namun, karena dianggap bukan kasus prioritas maka kasusnya tak ditindaklanjuti oleh KPK.

"Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu," kata Ivan, beberapa waktu lalu.

Hal yang sama juga diungkapkan Mahfud MD pada 28 Februari Lalu, dihadapan awak media, Mahfud menyatakan jika kasus harta kekayaan Rafael Alun telah dilaporkan ke KPK, namun karena belum menjadi prioritas laporan tidak ditindaklanjuti.

"Ternyata itu belum dibuka karena belum diprioritaskan. Saya sudah menghubungi KPK agar itu dibuka kembali dan harus semua dipertanggungjawabkan," ucapnya di hadapan wartawan.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memeriksa arus transaksi dari enam perusahaan yang dimiliki mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Semuanya sudah diperiksa. Nanti Irjen (Irjen Kemenkeu) yang sampaikan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Sebelumnya, Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan audit investigasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Dari hasil audit investigasi itu Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.  

“Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT (Rafael Alun Trisambodo) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” kata Awan Nurmawan Nuh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan saat dikonfirmasi, Selasa (07/03/2023).

Hasil investigasi lrjen Kemenkeu merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk memecat Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan (Rafael) dipecat,” ujarnya. 


Rafael Alun Trisambodo (Ist)

Sebelumnya, Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023. Kendati begitu, Rafael masih berstatus sebagai ASN dan masih menerima hak-haknya, termasuk mendapatkan gaji. 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo ditingkatkan ke tahap penyeidikan.  

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya memutuskan untuk menaikkan status perkara Rafael ke penyelidikan setelah Direktorat LHKPN menyampaikan paparan kepada lintas direktorat serta pimpinan KPK.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral