- Kolase tvOnenews.com
Kuasa Hukum AG Konsultasi ke PPA Polda Metro Jaya Usai Status Ditingkatkan Menjadi Pelaku Penganiayaan David Ozora
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum pelaku AG (15), Mangatta Toding Allo mendatangi kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait adanya peningkatan status AG menjadi pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora.
“Karena ini terkait dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya,” tutur dia, di Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Dia mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu kabar dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saudari AG yang telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sementara kini kondisi AG disebut sedang berada di dalam pengawasan keluarga, Mangatta sendiri mengaku belum bertemu langsung dengan AG.
“AG akhirnya sudah kami beritahukan tentang status ini, tapi kami belum ketemu langsung, dia sedang bersama dengan keluarganya. Kami memberitahu lewat saudaranya,” jelas Mangatta.
Meski begitu, mewakili AG dia mengatakan akan tetap koperatif apabila penyidik meminta AG datang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Diketahui, pihak kepolisian menaikkan status Agnes sebagai pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Kemudian ada perubahan dari AG anak yang berhadapan dengan hukum, kemudian berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Atau naik status pelaku anak, karena anak tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). (agr/ree)