- Istimewa
Usai Jadi Pelaku, Agnes Kekasih Hati Mario Dandy Jalani Pendampingan Psikologi
Selain tim Apsifor, terdapat sejumlah instansi yang turut serta ikut dalam pemeriksaan dari kekasih hati Mario tersebut.
"Kemudian pada hari ini juga KPAI akan melakukan diskusi rapat, dilaksanakannya di Polres Jakarta Selatan, di mana yang akan hadir di situ ada Komisioner KPAI hingga dari Kementerian PPA, kemudian juga ada P2TP2A Jakarta Selatan," ungkap Trunoyudo.
"Pemeriksaan itu guna menilai tiga hal, hal yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan apakah adanya relasi kuasa dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya, kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional," sambungnya.
Sebelum dinaikkan statusnya, Agnes juga sempat menjalani pemeriksaan oleh tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsitor) pada Rabu (1/3/2023) kemarin.
Agnes, Mario dan David (Kolase tvOnenews)
Agnes Diduga jadi Pemicu Penganiayaan Mario Terhadap David
Mario mendadak viral dan disebut telah menganiaya laki-laki bernama David. Namnya semakin mencuat karena dihubungkan dengan ayahnya yang menjadi pejabat di Drektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kronologi penganiayaan Mario terhadap David itu bermula pada tanggal 20 Februari 2023 lalu.
Agnes diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan oleh David dan hal itu kemudian diketahui oleh Mario.
Kemudian diduga Agnes menghubungi David via WhatsApp dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar.
David pun share loc atau menyebarkan lokasinya. Saat itu, dia sedang berada di rumah temannya.
Kemudian, ada mobil Jeep hitam yang sudah menunggu di depan. Ada empat orang di dalam mobil tersebut. Korban pun diajak ke sebuah gang kosong.
Korban pun dianiaya di sana hingga mengalami luka serius di muka sebelah kanan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan sebelum dilakukan penganiayaan, Mario terlebih dahulu meminta korban David untuk melakukan push-up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push-up 50 kali, karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).