Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masih jalin komunikasi dan berbagi makanan di tahanan.
Sumber :
  • Antara/Luthfia Miranda Putri

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Masih Jalin Komunikasi dan Berbagi Makanan di Tahanan

Jumat, 3 Maret 2023 - 05:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masih menjalin komunikasi meski sama-sama berada di balik jeruji besi. 

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David yang videonya viral di media sosial. 

"Mereka masih ngobrol. Jadi, memang si Shane Lukas ini benar-benar orangnya bergaul," ujar kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, Rabu (1/3/2023). 

Happy mengatakan meski keduanya berada pada sel terpisah dalam satu ruangan, akan tetapi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masih menjalin komunikasi. Bahkan, mereka saling berbagi makanan tahanan.

Menurut Happy, kepribadian Shane Lukas memang penurut, lembut dan mudah bergaul dengan siapa saja. Termasuk dengan Mario Dandy Satriyo. 

Mario Dandy Satriyo (20). Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masih jalin komunikasi dan berbagi makanan di tahanan. Dok: Antara/Luthfia Miranda Putri

Terlebih lagi, Shane Lukas juga ketergantungan dengan Mario Dandy Satriyo karena sudah menjalin pertemanan sejak lama dan adanya relasi kuasa dari Mario Dandy Satriyo. 

Diketahui Shane Lukas merupakan anak dari orang tua yang kurang mampu dan sering mengontrak rumah untuk tempat tinggal keluarga.

Ini bertolak belakang dengan Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat.

"Menurut penjelasan, Shane Lukas juga mengaku ada di relasi kuasa Mario Dandy Satriyo karena dia mengandalkan bapaknya dan pernah Mario Dandy Satriyo berkata, ‘Sudah jangan takut. Bapak saya nanti yang urus semua'," jelasnya. 

Pria Bersepatu Putih di Video Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Adalah Shane Lukas

Pria bersepatu putih di video penganiayaan Mario Dandy Satriyo adalah Shane Lukas. Dok: Tangkapan Layar/tvOne

Video penganiayaan anak eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo---Mario Dandy Satriyo---terhadap anak salah satu petinggi GP Ansor David tersebar di pesan berantai aplikasi WhatsApp. 

Dalam video tersebut, Mario Dandy Satriyo sempat-sempatnya melakukan aksi selebrasi ala pesepak bola Cristiano Ronaldo usai terkaparnya David akibat perbuatannya.

Usai selebrasi yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, terekam seorang pria tanpa terekam full yang mengenakan celana jeans dan sepatu warna putih.

Ternyata dia adalah Shane Lukas yang merupakan teman Mario Dandy Satriyo.

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, membenarkan sosok pria yang terekam bersama Mario Dandy Satriyo saat aksi penganiayaan usai dilangsungkan merupakan kliennya, yakni Shane Lukas.

"Jadi tadi saya baru tanya lagi sama si Shane Lukas. Tadi ada yang tanya yang pakai sepatu putih rupanya itu klien saya," kata Happy saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Happy menuturkan saat itu Shane Lukas berniat menyudahi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Bahkan, kata Happy, Shane Lukas turut serta membantu David ke rumah sakit usai dianiaya secara membabi buta oleh Mario Dandy Satriyo.

Shane Lukas (19). Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masih jalin komunikasi dan berbagi makanan di tahanan. Dok: Antara/Luthfia Miranda Putri

"Saya ditanya kenapa, jadi setelah dia (Shane Lukas) sadar ada satpam yang datang dari sebelah depannya dia, dia datang menghalangi si Mario Dandy Satriyo supaya jangan melakukannya lagi. Sudah selesai, baru itu dibawalah si David ke rumah sakit," jelasnya.

Kini, Shane Lukas turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Penetapan tersangka terhadap Shane Lukas akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Shane Lukas disangkakan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Begitu juga Mario Dandy Satriyo yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia disangkakan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (raa/nsi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral