Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Sidang Vonis Agus Nurpatria: Tak Terbukti Ganggu Sistem Elektronik, Dihukum 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 11:59 WIB

"Pengertian sistem elektronik bersifat alternatif, manakala salah satu frasa terbukti, maka secara keseluruhan terpenuhi. MH memilih frasa menyebarkan yang artinya mengirimkan," jelasnya.

Menurut ahli, DVR dapat menjadi sistem elektronik jika terhubung dengan jaringan internet. 

Dari keterangan saksi Afung, DVR terhubung dalam jaringan internal. Dengan demikian, DVR tersebut tidak ada kemampuan untuk keluar dari jaringan. 

"Jadi, (DVR) tidak dapat digolongkan sebagai sistem elektronik. Maka, unsur ketiga tindakan menyebabkan terganggunya sistem elektronik tidak terpenuhi," imbuhnya. (lpk/nsi)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral