Ilustrasi - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jalani sidang vonis hari ini atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini atas Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Senin, 27 Februari 2023 - 08:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis hari ini atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Seharusnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Akan tetapi, sidang vonis ditunda karena majelis hakim belum siap dengan tuntutannya kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sementara itu, empat terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J lainnya sudah menjalani sidang vonis.

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar di ruang sidang utama pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Begitu juga dengan Agus Nurpatria yang dituntut 3 tahun penjara oleh JPU. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral