news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati.
Sumber :
  • dok.kpai

Pacar Mario Dandy Minta Perlindungan, Begini Respon KPAI

Meskipun belum secara resmi menerima permohonan dari pacar mario dandy yakni dari pihak Agnes, Ketua KPAI Ai Maryati memastikan akan memantau dan mengawal kasus ini.
Minggu, 26 Februari 2023 - 09:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Publik menyorot Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy. Nama Agnes Gracia bahkan menjadi trending nomor satu di Twitter, beberapa hari kebelakang.

Belakangan, Agnes disebut-sebut minta perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam kasus ini. Mengenai hal ini, KPAI mengaku belum menerima permohonan resmi dari pihak Agnes.  

"Per hari Jumat kemarin itu belum ada secara resmi menerima pengaduan dari keluarga ataupun pengacara dari ananda A ini," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, sebagaimana dikutip Minggu (26/2/2023).

Meskipun belum secara resmi menerima permohonan dari pihak AG, KPAI memastikan akan memantau dan mengawal kasus ini. Namun, Maryati belum mengetahui dalam sisi manakah A perlu perlindungan KPAI.

"Yang harus saya sampaikan perlindungan dalam hal apa, tentukan tentu kan perlindungan saksi dan korban secara pidana kan sudah jelas ada di LPSK, bukan di KPAI. Tapi apakah sisi lain yang misalnya yang ingin membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini kan yang belum kami tahu informasi yang sejelas-jelasnya itu," ujarnya.

David Lapor KPAI

KPAI justru menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima pengaduan dari David pada tanggal 24 Februari 2023. Pihak David mengadu ke KPAI karena khawatir proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan harapan keluarga.

"Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga dan memastikan KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius ini," ucap Maryati.

Lebih lanjut, Maryati mendorong agar kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini diusut tuntas oleh kepolisian agar kasusnya terang benderang. Sebab, lanjutnya, seluruh alat bukti sudah dikantongi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita menyayangkan juga ada persoalan misalnya bully sebelum proses ini belum optimal tapi sudah ada hal-hal yang misalnya sifatnya memvonis dan sebagainya. Marilah kita bersikap dewasa sekaligus tetap mendorong bahwa proses hukum yang terang benderang. Siapa pun nggak boleh kebal hukum, ini yang kami tunggu. Kita berikan kesempatan kepada kepolisian, sekaligus kita juga mengawasi," ujarnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral