Arif Rachman Arifin memasuki ruang persidangan untuk mendengarkan vonis majelis Hakim di Pengadilan Negeri, Jaksel.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Muhammad Bagas

Tampil Kali Pertama di Sidang, Istri Arif Rachman Arifin: Alhamdulillah

Kamis, 23 Februari 2023 - 15:19 WIB

"Perintah seorang yang beriman muslim untuk selamanya mengucapkan syukur. Syukur berarti saya menerima apa yang disampaikan majelis hakim dan itu adalah kehendak Allah SWT," imbuhnya.

Seperti diketahui, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta, yang mana lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun.

Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal primer dalam dakwaan jaksa. 

Namun, Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana informasi dan elektronik (ITE) terkait penyidikan kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (lpk/ree)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral