news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Sidang vonis terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini, Kamis (23/2/2023)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Sidang Vonis Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini

Sidang vonis terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
Kamis, 23 Februari 2023 - 09:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com Sidang vonis terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).

Pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, tiga terdakwa obstruction of justice akan menjalani sidang vonis hari ini antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra Kurniawan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU juga menuntut Agus Nurpatria pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, JPU menuntut Arif Rachman Arifin pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral