- Tvonenews.com/Muhammad Bagas
Dijatuhi Hukuman 15 tahun Penjara, Ini Peran Kuat Ma'ruf dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer atas kasus pembunuhan dari anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam tiga kali sidang putusan yang digelar oleh PN Jaksel sejak hari Senin (13/2/2023) sampai dengan hari Rabu (15/2/2023) kemarin, Majelis Hakim menjatuhkan beragam vonis untuk kelima terdakwa sesuai dengan peran mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, pada hari Senin PN Jaksel menggelar sidang putusan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo dan juga istrinya Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim lalu sang istri yakni Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara, kemudian Ricky Rizal mendapatkan vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis selama 15 tahun penjara karena keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara karena dirinya berperan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
Pada persidangan yang digelar di hari Selasa 14 Februari 2023, PN Jaksel membacakan putusan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf bersama dengan Ricky Rizal. Dalam Sidang tersebut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk sopir dari Ferdy Sambo tersebut karena dianggap mengetahui dan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut ini peran dari Kuat Ma'ruf yang mendapatkan vonis penjara 15 tahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Peran Kuat Ma'ruf dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang agenda Duplik Sumber : Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Kuat Ma'ruf juga lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun hukuman penjara.
Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf setelah berdasarkan fakta persidangan yang memperlihatkan jika terdakwa kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ucap Morgan Simanjuntak, hakim anggota dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J saat vonis Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah dalam fakta persidangan menampilkan rangkaian keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J, dimulai dari keterlibatan Kuat Ma’ruf di Magelang, Jawa Tengah.
"Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan)," papar Morgan.
Menurut hakim, Kuat Ma’ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang. Selain menemui Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Kuat Ma’ruf juga mengikuti isolasi mandiri, padahal dia tidak ikut melakukan tes PCR, menutup rumah bagian depan, serta menutup balkon pada saat matahari masih terang.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sudah menepis motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi.
Mengancaman Brigadir J dengan Pisau Sejak dari Magelang
Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Dalam persidangan tersebut juga Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak mengatakan kalau Kuat Ma'ruf terbukti ingin membunuh Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Dikatakan kalau Kuat Ma'ruf mengancam korban Brigadir J bahkan sempat mengejarnya dengan pisau dapur hingga ke rumah milik Ferdy Sambo di Saguling dan juga rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur membawa pisau ke Saguling," kata Morgan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Hakim Morgan Simanjuntak juga menjelaskan kalau Kuat Ma'ruf sengaja membawa pisau dapur tersebut sampai ke rumah dinas dari Ferdy Sambo yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.
Kuat Ma'ruf Menghalangi Brigadir J Kabur
Kuat Ma’ruf memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel, Selasa (14/02/2023) Sumber : Tvonenews.com/Muhammad Bagas
Selain mengancam dan membawa pisau, Hakim Morgan Simanjuntak pun mengatakan kalau Kuat Ma'ruf menghalangi Brigadir J untuk melarikan diri dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dikatakan Kalau Kuat Ma'ruf menutup jendela dan pintu di rumah dinas Duren Tiga atas komando dari Ferdy Sambo untuk meredam suara kegaduhan yang terjadi dan tembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Sampai di Duren Tiga, tanpa di komando, Kuat Ma'ruf menutup rumah bagian depan, supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terdengar," jelasnya.
Selain itu, Morgan menyatakan Kuat Ma'ruf tidak seharusnya menutup pintu dan jendela, karena bukan merupakan tugasnya sebagai asisten rumah tangga (ART) di Magelang.
Menurutnya, tugas tersebut seharusnya dikerjakan oleh Diryanto alias Kodir, yang merupakan ART di Duren Tiga.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," imbuhnya.
Meyakinkan Ferdy Sambo adanya Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J
Majelis Hakim juga menyimpulkan kalau Kuat Ma'ruf sempat bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling, Jakarta Selatan dengan tujuan memperkuat cerita dari Putri Candrawathi mengenai perbuatan Yosua di Magelang.
Sebelumnya Putri Candrawathi mengatakan kepada Ferdy Sambo kalau dirinya mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J saat berada di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Dikatakan kalau Putri Candrawathi menceritakan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 setelah Putri tiba di Rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, menurut hakim, Kuat Ma’ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang.
"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Morgan.
Kuat Ma'ruf dianggap Tidak Sopan Selama Persidangan
Menurut Majelis Hakim, terdakwa Kuat Ma'ruf dinilai tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah, terdakwa memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan hal tersebutlah yang menjadi salah satu yang memberatkan kuat Ma'ruf dalam persidangan
Tuduhan Perselingkuhan antara Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi
Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Sumber : Kolase Tvonenews.com
Sebelumnya, di media sosial sempat beredar isu perselingkuhan antara Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi, dimana dikatakan kalau KM memiliki hubungan spesial dengan PC.
Saat itu mantan kuasa hukum dari Bharada E yakni Deolipa Yumara membeberkan isu perselingkuhan antara Kuat Ma'ruf dan juga Putri Candrawathi dan langsung menjadi perbincangan panas.
Dalam sebuah dialog yang dilakukan oleh Deolipa Yumara di Kabar Petang tvOne, ia menyebut bahwa motif Ferdy Sambo menghabisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena diduga Brigadir J mengetahui aib Putri Candrawathi dan Kuat.
Menurutnya, berdasarkan perbincangannya bersama Bharada E saat itu, Brigadir J diduga mengetahui hal terlarang yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dan Kuat di Magelang.
"Bharada E tidak merasakan langsung ya, tapi dia berpikir. Boleh dong berpikir? Jadi dugaan dia, ada sesuatu yang terjadi (antara Putri dan Kuat) dan diketahui Yosua (Brigadir J)," kata Deolipa, seperti melansir tayangan Kabar Petang tvOne, Senin (29/8/2022).
Tak hanya itu, kecurigaan soal adanya dugaan hubungan terlarang antara Kuat dan Putri Candrawathi juga, kata Deolipa, sempat dibicarakan Bharada E. Saat itu, Bharada E sempat menaruh rasa curiga terhadap gera-gerik Putri dan Kuat.
"Kata Si Eliezer (Bharada E), saya curiga Bang, ada sesuatu antara Kuat dan Putri. Aroma-aroma (hubungan terlarang) itu sebenarnya mereka (Bharada E dan Brigadir J) sudah tahu," kata Deolipa.
Bahkan, Deolipa juga membantah terkait dugaan adanya momen Brigadir J menggendong Putri Candrawathi seperti yang sebelumnya diungkapkan oleh Kuat Ma'ruf kepada penyidik.
Menurut Deolipa, hal tersebut justru bisa jadi sebaliknya, alias Kuat yang menggendong-gendong Putri.
"Itu mungkin kebalikannya ya, Yosua (Brigadir J) lihat Putri digendong sama si Kuat, kan begitu. Nih blak-blakan aja ya, Putri digendong sama Kuat, ketahuan sama Yosua (Brigadir J), karena ketahuan, Putri dan Kuat harus buru-buru dong 'membersihkan diri' ke Sambo, daripada bunyi semua kan, ya sudah," kata Deolipa. (akg)