Kuat Ma’ruf memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel, Selasa (14/02/2023) pukul 10:41 WIB.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Merasa Tak Adil, Kuat Ma'ruf Bandingkan Vonisnya dengan Bharada Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 - 13:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuat Ma'ruf mengaku tak adil dengan vonis yang diterima oleh Richard Eliezer atau Bharada E. Diketahui Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya tidak menghormati keputusan majelis hakim atas vonis Bharada E. Ia mengangkap vonis tersebut tidak adil.

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," ujar Irwan kepada awak media, Kamis (16/2/2023).

Irwan membandingkan vonis Bharada Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari kliennya. Padahal menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak berperan langsung di pembunuhan berencana Brigadir J, sementara Bharada E diketahui adalah penembak Yosua.

"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Para Pendukung Minta Richard Eliezer Divonis Bebas

Para pendukung meminta majelis hakim agar Richard Eliezer divonis bebas karena dinilai memperjuangkan keadilan dan berlaku jujur selama menjalani proses persidangan.

"Dia menjadi justice collaborator. Dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku," ujar Oma Luki (68), pendukung Richard Eliezer.

Sebagaimana diketahui, justice collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Dia berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi kasus serupa yang dilakukan atasan kepada bawahannya. (ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral