news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa Richard Eliezer.
Sumber :
  • Tim tvOne - Muhammad Bagas

Tak Ditemani Keluarga saat Sidang Vonis, Orang Tua Richard Eliezer Tetap Berharap Putranya Lanjutkan Cita-Citanya

Seluruh terdakwa mendapat hukuman yang lebih berat daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kecuali Richard Eliezer atau Bharada E.
Rabu, 15 Februari 2023 - 23:57 WIB
Reporter:
Editor :

Hal senada turut serta disampaikan oleh sang ayah saat menemani sang istri usai menyaksikan jalannya proses persidangan melalui siaran televisi. 

Menurutnya tak hadirnya kedua orang tua merupakan permintaan dari Bharada E agar terhindar dari rasa takut saat pembacaan vonis tersebut. 

"Itu permintaan anak kami icad, dia tidak mau kita hadir dalam persidangan karena. Karena tidak mau dengar ada kata-kata yang bisa merubah," pungkasnya

Tetap Menjadi Anggota Polri

Richard Eliezer saat memasuki ruang sidang. (Tim tvOnenews - Muhammad Bagas)

Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengharapkan putranya tetap dapat diterima sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), setelah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Rabu (15/2/2023).

“Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa,” ungkap Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang Lumiu, pada Rabu (15/2/2023).

Ibunya mengatakan Richard Eliezer telah berjuang untuk menjadi seorang anggota Polri, terlebih ia merupakan anggota dari kesatuan Brimob. 

Oleh karena itu, sejauh ini sang ibu mengatakan bahwa Richard belum ada ucapan ingin mundur sebagai anggota Polri.

“Dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” jelasnya.
Kemudian, Rynecke berharap dengan hukuman yang dijatuhkan kepada putranya tersebut masih dapat diterima kembali menjadi seorang anggota Polri aktif.

“Dengan putusan 1 tahun 6 bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad (sapaan Richard Eliezer) masih tetap menjadi seorang Anggota Brimob,” tuturnya.

Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (raa/kmr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral