- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
IPW: Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kemenangan Suara Rakyat
Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara. Hal ini karena menurut pertimbangan majelis hakim, Richard adalah terdakwa yang menjadi saksi pelaku (justice collaborator) dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut.
Putusan majelis hakim PN Jaksel ini mendapat beragam pendapat. Salah satunya yakni dari Indonesia Police Watch (IPW).
Terkait hal ini, Ketua IPW, Teguh Santoso memandang bahwa putusan majelis hakim terhadap Richard merupakan keadilan yang memihak kepada suara rakyat.
Dia menilai, sikap hakim yang mengambil posisi menegakkan keadilan substantif lebih memihak pada suara rakyat dari pada keadilan prosedural.
"Ini adalah kemenangan suara rakyat," kata Sugeng, Rabu (15/2/2023).
Menurut Sugeng, majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Richard Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan.
"Majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan moment peradilan matinya Brigadir Joshua sebagai moment meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap," terang dia. (rpi/ebs)