- Tim tvOne - Muhammad Bagas
Hukuman Richard Eliezer Lebih Ringan Daripada Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Lainnya, Inilah Alasannya
Seperti apa penjelasan Kamaruddin Simanjuntak mengenai hal tersebut, simak informasinya berikut ini.
Sidang Putusan Vonis Richard Eliezer
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah menjalani sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dengan kejujuran Richard Eliezer dalam mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dirinya divonis hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Sesaat sebelum vonis hukumannya itu dibacakan dan diputuskan oleh hakim, Richard Eliezer atau Bharada E tampak tegang dan sesekali memperlihatkan ekspresi sedih.
Adapun Richard Eliezer tampak nafasnya terengah-engah sesaat hakim hendak membacakan putusan vonis hukuman terhadapnya itu.