- viva/ M. Ali Wafa
Hukuman Terdakwa Kasus Brigadir J Lebih Tinggi dari Tuntutan, Mahfud MD Ungkap Rasa Bangga Pada Hakim
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menginjak babak akhir. Empat terdakwa telah dijatuhkan hukuman, pelaku utama dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah diberikan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, pada Senin (13/2/2023).
Sepanjang persidangan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, sosok Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso selalu disorot setiap langkah yang telah diambilnya.
Selian Wahyu, anggota majelis hakim lainnya, yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono juga kerap muncul di hadapan publik dalam menangani kasus ini.
Ketiga majelis hakim tersebut mendapatkan sejumlah apresiasi karena telah menangani kasus secara independen dan bijaksana dalam mengambil setiap keputusan. Salah satunya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengaku bangga atas kerja dari ketiga hakim tersebut yang telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, khususnya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti apa penjelasan Mahfud MD mengungkapkan rasa bangganya terhadap ketiga hakim tersebut, simak informasinya berikut ini.
Memuaskan Bagi Pencari Keadilan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sempat menanggapi terkait putusan jadwal sidang tuntutan atau vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang digelar pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mahfud berharap, putusan sidang vonis Sambo tersebut membuahkan hasil yang memuaskan bagi para pencari keadilan.
"Ya kita tunggu aja, mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua bagi pencari keadilan," kata Mahfud di CFD Sudirman, Minggu (12/2/2023).
"Dengan apa? bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya, mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus," sambungnya.
Gagah dan Independen
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (tim tvOnenews.com - Rika Pangesti)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengaku dirinya bangga dengan para Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santso.
Sejak awal, Mahfud berharap putusan yang akan diberikan kepada para terdakwa benar-benar adil. Sementara majelis hakim diharapkan bersifat Independen.
Rasa bangganya ini bukan karena Wahyu beserta dua anggota majelis hakim telah menjatuhkan vonis yang lebih tinggi kepada terdakwa. Melainkan karena telah berani menunjukkan independensinya di ruang sidang.
Sebab, Mahfud MD menilai Hakim Wahyu dan anggota telah menunjukkan dengan gagah bahwa hakim di pengadilan sangat independen dan bermartabat.
“Menyimpulkan hasil komunikasi dengan tokoh-tokoh dan warga masyarakat, kita bangga kepada hakim kasus Sambo bukan karena Sambo dan Putri dihukum dengan berat dan adil. Kita hormat dan haru karena para hakim kasus Sambo, karena gagah berani menunjukkan bahwa hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat,” ungkap Menko Polhukam, Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, pada Selasa, (14/2/2023).
Profil Wahyu Iman Santoso
Hakim Ketua Kasus Pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso. (Ist)
Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dengan nama lengkap Wahyu Iman Santoso yang lahir pada 17 Februari 1976 kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Wahyu mengawali karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Maret 1999. Selain di PN Jaksel, ia pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, lalu ia menggantikan Liliek Prisbawono untuk mengisi posisinya di PN Jaksel.
Beberapa kasus sebelum menangani kasus ini, Wahyu Iman Santoso pernah memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Gugatan tersebut ditujukan kepada KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua pada Juli 2022.
Jauh sebelum itu pada tahun 2010, Wahyu Iman Santoso juga pernah mengadili kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga.
Dade Angga ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dana kas daerah sebesar Rp10 miliar.
Terbaru, hakim Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J mulai tanggal 17 Oktober 2022.
Kekayaan Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso mempunyai rekam jejak yang panjang sebagai pengadil meja hijau. Pria berusia 46 tahun itu menjabat wakil ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022.
Sebelumnya hakim Wahyu Iman Santoso pernah menjabat ketua PN Denpasar, Kediri, dan Batam. Selain itu dia juga pernah bertugas sebagai hakim di PN Karanganyar hingga diangkat sebagai Ketua PN Tarakan Kelas 1B.
Berdasarkan laman LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), hakim Wahyu Iman Santoso mempunyai total kekayaan sebesar Rp12.09.356.307.
Rincian harta hakim Wahyu Iman Santoso, menurut laporan tanggal 24 Januari 2022;
Aset tanah dan bangunan: Rp7,9 miliar
Harta bergerak: Rp1.935.000.000
Harta lainnya: Rp2,3 miliar
Dua unit kendaraan: Rp358 juta
Kas lainnya: Rp209.809.219
Selain itu dia juga memiliki utang senilai Rp693.452.912.
Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dijatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya yang menjadi sorotan publik yaitu jatuhnya hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo. (rpi/amr/kmr)