NU Jatim Usung Gus Yahya Sebagai Calon Ketua Umum PBNU.
Sumber :
  • antara

NU Jatim Usung Gus Yahya Sebagai Calon Ketua Umum PBNU

Selasa, 12 Oktober 2021 - 22:25 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) memutuskan mendukung KH Yahya Cholil Staquf, atau akrab disapa Gus Yahya, sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) periode 2021—2026 yang akan dipilih pada Muktamar ke-34 di Lampung 23—25 Desember 2021. Wakil Rais PWNU Jatim K.H. Anwar Iskandar mengungkapkan keputusan tersebut melalui rapat pleno gabungan Syuriah dan Tanfiziah PWNU Jatim.

"Rapat pleno tadi juga memutuskan PWNU Jatim akan memperjuangkan K.H. Miftachul Ahyar sebagai Rais Aam PBNU," katanya kepada wartawan usai mengikuti rapat pleno di Gedung PWNU Jatim, Jalan Masjid Al Akbar Timur Surabaya, Selasa. Rapat pleno gabungan tersebut dipimpin oleh Rais Syuriah PWNU Jatim K.H. Anwar Mansyur, yang juga dihadiri Ketua Tanfiziah PWNU Jatim K.H. Marzuki Mustamar.

Selain Wakil Rais PWNU Jatim K.H. Anwar Iskandar, hadir pula Khatib PWNU Jatim K.H. Syafruddin Syarif dan Wakil Khatib Gus Kautsar serta jajaran pengurus inti PWNU Jatim lainnya.
Kiai Haji Anwar Iskandar menjelaskan bahwa keputusan hasil rapat pleno ini atas pertimbangan regenerasi kader-kader NU untuk menempati posisi strategis pada struktur tanfiziah.

"Kami memiliki kader-kader NU yang sangat potensial, yakni Gus Yahya untuk menempati posisi strategis pada struktur tanfiziah PBNU," ujarnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Amien di Kota Kediri, Jawa Timur, itu menandaskan bahwa rapat pleno itu untuk memperjuangkan keputusan organisasi agar satu barisan dalam memperjuangkan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Rais Aam. Sistem AHWA merupakan pemilihan yang memberikan mandat penuh kepada sebanyak sembilan kiai sepuh yang telah ditentukan secara khusus untuk memilih Rais Aam PBNU, sedangkan untuk pemilihan ketua umum tetap akan dilakukan dengan sistem pemilihan langsung di area Muktamar NU Lampung pada tanggal 23—25 Desember 2021.(ant/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral