news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Brigadir J atau Brigadir Yosua (kanan) dengan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo..
Sumber :
  • Facebook Rohani Simanjuntak

Rangkuman Drama Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Buat Hakim Berikan Vonis Hukuman Mati Pada Ferdy Sambo (Bagian 2)

PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J pada hari Senin (13/2/2023)
Senin, 13 Februari 2023 - 21:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selaan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari Senin (13/2/2023).

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB di PN Jaksel itu dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua dengan agenda membacakan vonis pada terdakwa Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Setelah melalui persidangan yang cukup panjang sejak pertama kali digelar pada 17 Oktober 2022 lalu, Majelis Hakim memutuskan untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati 

Hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," tambahnya.

Namun, jauh sebelum majelis hakim memvonis Fredy Sambo dengan hukuman mati, kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mencuri perhatian dari publik ketika adanya kejanggalan terkait laporan tewasnya Brigadir J.

Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada saat itu dilaporkan tewas di rumah atasannya Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu dengan narasi "Polisi tembak Polisi".

Sampai akhirnya pihak kepolisian menetapkan Ferdy Sambo beserta 5 orang lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan supir pribadi Sambo Kuat Ma'ruf sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pada Brigadir J. 

Berikut ini perjalanan kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang buat Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang berusaha tim tvOnenews.com rangkum.  

Sidang perdana pembunuhan Brigadir J

Peristiwa penembakan yang menewaskan anggota Polri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas atasannya yakni Ferdy Sambo menggelar sidang perdananya pada Senin 17 Oktober 2022 dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santosa.

Setelah melakukan penyelidikan dalam waktu yang cukup panjang, pihak kepolisan dan tim khusus yang melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu menemukan sejumlah fakta dimana Ferdy Sambo dianggap sebagai otak dalam kasus pembunuhan berencana pad Brigadir J.

Sidang perdana tersebut memiliki agenda pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh 16 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pun dilanjutkan pada hari Rabu 7 Desember 2022, dimana pihak Pengadilan menghadirkan sejumlah saksi atas kasus yang dianggap mencoreng citra institusi kepolisian tersebut.

Pada sidang kali ini, Ferdy Sambo sempat menyinggung kembali perihal adanya pelecehan seksual yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi oleh ajudannya Brigadir J.

Sidang tuntutan

Setelah berlangsung hampir tiga bulan jalannya sidang kasus pembunah Brigadir J. Akhirnya pihak PN Jaksel menggelar sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada Selasa, (17/01/2023) lalu. Pada sidang tuntutan tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup oleh JPU.

Sidang pledoi (pembelaan)

Setelah mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya itu pun mengajukan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim dan juga JPU pada 24 Januari 2023 lalu.

Sidang replik

Setelah pihak tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup dari JPU. PN Jaksel pun menggelar sidang replik pada 27 Janurai 2023.

Sidang replik bertujuan untuk membacakan tanggapan Hakim atas Pledoi yang diajukan oleh Ferdy Sambo yang pada akhirnya menolak nota pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Sidang duplik

Pada tanggal 31 Januari 2023, tim kuasa hukum Ferdy Sambo kembali mengajukan nota pembelaan lewat sidang duplik untuk meminta Hakim memberikan keringanan atas hukuman pada Ferdy Sambo.

Sidang vonis

Drama perjalanan panjang kasus pembunuhan Brigadir J pun memasuki babak akhir setelah PN Jaksel menggelar sidang putusan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo pada hari Senin (13/2/2023).

Dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua sidang tersebut beragenda membacakan vonis pada terdakwa Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan majelis Hakim memutuskan untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati 

Hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi. (akg)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral