news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat diwawancarai di Pengadilan Negeri, Jaksel, Senin (13/02/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Muhammad Bagas

Ibunda Brigadir J Tegas Sebut Putri Candrawathi adalah Manusia Iblis, Seusai Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati

Babak akhir sidang kasus Briagdir J. Terbaru, Ibunda Brigadir J tegas sebut Putri Candrawathi adalah manusia iblis, usai Ferdy Sambo hukuman mati, Senin (13/2)
Senin, 13 Februari 2023 - 17:12 WIB
Reporter:
Editor :

"Hadir semua Tuhan berbicara di dalam persidangan sangat luar biasa. Muji Tuhan telah nyata, setiap tetesan darah anakku yang bergelimang maupun doa kami dan semua doa publik. Telah Tuhan menyatakan kewajibannya pada hari ini di Persidangan, terima kasih Tuhan Yesus, terima kasihmu buat kami," ujarnya.

Lebih lanjut, reporter tvOnenews menyinggung soal tuntutan Putri Candrawathi yang sebelumnya 8 tahun penjara. 

Ibunda Brigadir J berharap untuk vonis istri Ferdy Sambo harus dua kali lipat yakni 16 tahun penjara.

"Semoga nanti hakim bersama Sambo, karena dia (Putri Candrawathi) adalah pemicu biang kerok di dalam permasalahan yang sangat sadis kepada anak saya almarhum Yosua," ungkapnya.

Rosti Simanjuntak mengaku ikhlas bisa menerima putusan vonis majelis hakim yang menyatakan Ferdy Sambo hukuman mati.

Selain Sambo, Putri Candrathi juga menjalani sidang vonis hukuman dari Majelis Hakim. Terlebih sebelumnya menyeruaknya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. 

Menanggapi hal itu, Rosti dengan tagas membantah semua tentang isu pelecehan seksual.

"Itu semua adalah kebohongan dusta, dari dia untuk lari dari pertanggungjawaban perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya," ucapnya.

"Memang manusia yang wujudnya manusia, tapi hatinya iblis penuh dusta. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," ungkapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU. 

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hal melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (ipk/muu/ind)
 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral