- Tim tvOne/Rohaimi
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Jakarta, tvOnenews.com - Vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo, setidaknya telah memenuhi rasa keadilan pihak keluarga Brigadir J, yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurut sang ayah, Samuel Hutabarat, vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo, sudah memenuhi rasa keadailan. Setidaknya rasa kekecewaan, kemarahan serta kesedihan keluarga atas kematian Yosua telah sepadan dengan hukuman yang diterima Ferdy sambo," ungkap sang ayah saat menjadi narasumber di program Breaking News, di studio tvOne, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Samuel juga mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan hakim meningkat dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo.
"Itu adalah tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum, vonis seumur hidup ini paling tidak sudah sesui dengan rasa keadilan yang dirasakan keluarga," Ungkap Samuel
Vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo telah memenuhi rasa keadilan keluarga.
"Akhirnya, Ferdy Sambo dihukum mati, telah memenuhi rasa keadilan keluarga." Ungkap Samuel Hutabarat.
Sementara itu, vonis mati yang di jatuhkan majelis hakim berdasarkan pada sejumlah pertimbangan hakim, diantaranya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak Brigadir J.
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin.
Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak, serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.
Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.
Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.
Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.
"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo karena menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.
Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mii)