Jaksa hadirkan 8 saksi di kasus narkoba Teddy Minahasa.
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Jaksa Hadirkan 8 Saksi di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Senin, 13 Februari 2023 - 14:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 orang saksi dalam perkara jual beli barang bukti narkoba jenis sabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.

Kedelapan orang saksi tersebut adalah 5 orang dari Polres Bukit Tinggi, 1 orang dari Polda Sumbar dan 2 orang dari Polda Metro Jaya.

“Agenda persidangan hari ini pembuktian, mendengar para saksi yang dihadirkan penuntut umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Senin (13/2/2023).

Adapun kedelapan saksi tersebut antara lain Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah dan Arif Hadi Prabowo.

Sedangkan, saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno dan Tri Hamdani.

Sebelum sidang dimulai, JPU mengajukan kepada majelis hakim agar saksi dari Polres Bukittinggi diperiksa lebih dahulu. 

Permintaan tersebut sempat ditolak oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea.

Hotman meminta saksi dari Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya lebih dulu. 

"Saya tadi sudah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda. Polda-lah yang kemudian mulai menelusuri ke Bukittinggi. Jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," sanggah Hotman.

Sempat terjadi perdebatan singkat. Tetapi, Jon Sarman kemudian menengahi situasi.

Jaksa hadirkan 8 saksi di kasus narkoba Teddy Minahasa. Dok: Haries Muhamad/tvOne

“Untuk pembuktian kami bebaskan seluas-luasnya tidak dibatasi, tapi aturan tata tertib persidangan kita patuhi bersama itu perintah KUHAP. Bisa dipahami kan kedua belah pihak?," ujar hakim menengahi.

Lantas, majelis hakim memutuskan untuk memulai sidang dengan memintai keterangan secara terpisah.

Yang pertama saksi dari Polres Bukittinggi, setelah itu satu orang dari Polda Sumatera Barat dan selanjtnya dua orang dari Polda Metro Jaya yang akan di mintai keterangan.

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah pembantu penyidik Satres Narkoba Polres Bukittinggi Heru Prayitno.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Perbuatan itu dilakukan Teddy Minahasa bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 kilogram,” ungkapnya. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:32
16:52
01:55
01:09
03:04
01:55
Viral