news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase foto pelaku pembunuhan mantan pacar di Pandeglang (kiri), korban LS (kanan)..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Terbakar Api Cemburu, Ini Motif Seorang Pria Tega Bunuh Mantan Pacar Pakai Closet di Pandeglang

Pria asal pandeglang nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya LS (23). Kini terungkap motif seorang pria tega bunuh Mantan pacar pakai closet di Pandeglang,
Sabtu, 11 Februari 2023 - 15:16 WIB
Reporter:
Editor :


Penampakan Kloset yang Digunakan Riko Habisi Nyawa Sang Mantan Elisa Siti Mulyani di Pandeglang. (Humas Polda Banten)
 

Di dalam program Ragam Perkara tvOne, dijelaskan bahwa motif pelaku membunuh korban adalah cinta segitiga, dimana pelaku sakit hati karena korban sudah memiliki kekasih baru. 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan bahwa Riko gelap mata karena mengetahui Elisa memiliki kekasih baru setelah putus darinya. Awalnya tidak sengan berpapasan dengan Elisa di jalan. 

"Korban dan pelaku ini berpapasan di jalan. Kemudian pelaku menghampiri korban dan mengajak bicara," ujar AKP Shilton dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

"Memang sebelumnya antara korban dan pelaku ini ada hubungan pasangan pacaran ya, namun sudah putus. Ternyata korban memiliki pacar baru dan terjadi cekcok saat itu. Pelaku tidak bisa mengontrol emosi dan melakukan penyerangan terhadap korban," lanjutnya. 

Kronologi pembunuhan 

Shilton mengungkap kronologi pembunuhan Elisa Siti Mulyani. Mulanya Riko membekap korban dari belakang. Ia kemudian mencekik Elisa hingga lemas. 

Setelah Elisa sudah tak berdaya, Riko membawa Elisa ke semak-semak pinggri tebing. Ia kemudian menemukan kloset di sekitar lokasi dan menghantam leher korban sebanyak dua kali. 

"Pelaku menghantam leher korban sebanyak dua kali sehingga ada robekan di bagian leher korban dan meninggal dunia," bebernya.

Atas kasus pembunuhan ini, Riko kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Dijerat Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara," tutupnya. (chm/ree/ind).
 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral