Kolase foto pelaku pembunuhan mantan pacar di Pandeglang (kiri), korban LS (kanan)..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Terbakar Api Cemburu, Ini Motif Seorang Pria Tega Bunuh Mantan Pacar Pakai Closet di Pandeglang

Sabtu, 11 Februari 2023 - 15:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Riko Arizka (23) pria asal pandeglang nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya Elisa Siti Mulyani (23). Kini terungkap motif seorang pria tega bunuh Mantan pacar pakai closet di Pandeglang, Sabtu (11/2/2023).

Bikin geger publik atas penemuan mayat berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di semak-semak dalam kondisi mengenaskan.

Adapun, kini terungkap pelaku pembunuhan mayat berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di area semak-semak oleh jajaran Sat Reskrim Polres Pandeglang.

Bahkan, Polisi telah meringkus pelaku yang ternyata adalah mantan kekasih dari gadis cantik asal Pandeglang, Banten. Polisi menangkap seorang pelaku RK (23) yang diduga telah menghabisi nyawa mantan pacarnya dengan sadis.

Sementara untuk motif seorang pria tega bunuh Mantan pacar pakai closet di Pandeglang. Karena sakit hati korban sudah memiliki kekasih baru.


Kolase foto pelaku pembunuhan mantan pacar di Pandeglang (kiri), barang bukti berupa closet bekas., Sabtu (11/2/2023).

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton di dalam program Ragam Perkara tvOne, dijelaskan bahwa motif pelaku membunuh korban adalah cinta segitiga.

Dimana pelaku sakit hati karena korban sudah memiliki kekasih baru.  

Dari keterangan pelaku, korban dibunuh dengan cara di cekik hingga pingsan. Untuk memastikan korban meninggal, pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek online tersebut kemudian menghantamkan closet bekas ke leher korban hingga korban meninggal dunia. 

Pelaku mengaku membunuh korban lantaran sakit hati karena merasa di khianati oleh korban. 

Pelaku sebelumnya sudah berpacaran selama 5 tahun dengan korban, namun korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka karena korban sudah memiliki kekasih lain.

RK pelaku pembunuhan mayat berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di area semak-semak di wilayah kampung Cidanggiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pada Rabu Malam (8/2).

RK (23) tega membunuh mantan pacarnya dengan menggunakan closet bekas. Diketahui korban berinisial LS (23) yang merupakan warga kelurahan Saruni, Pandeglang. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas dan handphone korban. 

Sementara dari hasil olah TKP ditemukan 1 unit kendaraan roda dua milik korban dan sebilah kayu dan 1 buah closet bekas yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.


Penampakan Kloset yang Digunakan Riko Habisi Nyawa Sang Mantan Elisa Siti Mulyani di Pandeglang. (Humas Polda Banten)
 

Di dalam program Ragam Perkara tvOne, dijelaskan bahwa motif pelaku membunuh korban adalah cinta segitiga, dimana pelaku sakit hati karena korban sudah memiliki kekasih baru. 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan bahwa Riko gelap mata karena mengetahui Elisa memiliki kekasih baru setelah putus darinya. Awalnya tidak sengan berpapasan dengan Elisa di jalan. 

"Korban dan pelaku ini berpapasan di jalan. Kemudian pelaku menghampiri korban dan mengajak bicara," ujar AKP Shilton dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

"Memang sebelumnya antara korban dan pelaku ini ada hubungan pasangan pacaran ya, namun sudah putus. Ternyata korban memiliki pacar baru dan terjadi cekcok saat itu. Pelaku tidak bisa mengontrol emosi dan melakukan penyerangan terhadap korban," lanjutnya. 

Kronologi pembunuhan 

Shilton mengungkap kronologi pembunuhan Elisa Siti Mulyani. Mulanya Riko membekap korban dari belakang. Ia kemudian mencekik Elisa hingga lemas. 

Setelah Elisa sudah tak berdaya, Riko membawa Elisa ke semak-semak pinggri tebing. Ia kemudian menemukan kloset di sekitar lokasi dan menghantam leher korban sebanyak dua kali. 

"Pelaku menghantam leher korban sebanyak dua kali sehingga ada robekan di bagian leher korban dan meninggal dunia," bebernya.

Atas kasus pembunuhan ini, Riko kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Dijerat Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara," tutupnya. (chm/ree/ind).
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral