Sumber :
- ANTARA
Polisi Sukabumi Kota tangkap dua anggota geng motor edarkan obat keras
Dari tangan tersangka disita barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Riklona.
Minggu, 30 Mei 2021 - 15:26 WIB
Ma'ruf mengatakan pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota bisa dikatakan tinggi, sehingga pihaknya terus berupaya membongkar jaringannya serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, pelajar dan lainnya tentang bahaya obat keras ilegal.
Akibat ulahnya yang berbisnis obat keras ilegal, keduanya terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ito)