Suasana pembacaan vonis terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (5/5)..
Sumber :
  • ANTARA

Pengusaha penyuap Juliari divonis 4 tahun penjara

Rabu, 5 Mei 2021 - 14:37 WIB

Kedua, pada akhir Oktober 2020 di Coffee Shop lantai 1 hotel Grand Orchard Kemayoran Jakarta Pusat Ardian memberikan sebesar Rp350 juta kepada Matheus Joko Santoso. "Fee" tersebut untuk pengadaan tahap 10.

Ketiga, pada November 2020 di ruang Matheus Joko Santoso, Ardian melalui Nuzulia Hamzah Nasution dengan bantuan Handy Rezangka memberikan "fee" senilai Rp800 juta kepada Matheus. "Fee" tersebut untuk pengadaan bansos paket komunitas sebanyak 20 ribu paket dan tahap 12 sebanyak 25 ribu paket.

Terhadap vonis tersebut baik Ardian maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (ito/ant)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral