- ANTARA
Ingatkan WNI di Malaysia, KJRI Tegaskan Pengumuman Program E-kad Sementara Pekerja Asing Hoaks
Kuala Lumpur - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyatakan pengumuman tentang Program E-kad Sementara Pekerja Asing bertanggal 11 Agustus 2022, yang kini beredar hingga ke warga negara Indonesia (WNI) di Johor Bahru dan sekitarnya, merupakan hoaks.
Konsul Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru Mohamad Rizal Noor yang dihubungi dari Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan konsulat jenderal telah berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen) di Johor Bahru dan menyatakan pengumuman itu tidak benar.
Ia meminta agar WNI yang ada di sana jangan mudah percaya dan terpedaya oleh bujuk rayu calo atau oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan pengumuman tidak benar itu.
Mereka diminta segera melaporkan kepada KJRI jika menemukan hal mencurigakan.
Pengumuman berisi informasi palsu yang berbentuk pernyataan media yang dikeluarkan Jabatan Imigresen Malaysia pada 11 Agustus 2022 itu menyebutkan soal Program E-kad Sementara Pekerja Asing.
Dalam pengumuman palsu, pemerintah disebutkan mengeluarkan inisiatif memberi peluang kepada Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) yang bekerja secara haram di Malaysia berupa penerbitan kartu izin kerja sementara. Jangka waktu program tersebut tertulis di mulai pada 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2024.
Pengumuman palsu itu juga menyebutkan bahwa E-kad sementara pekerja asing tersebut berlaku hingga 31 Desember 2025 saja, tetapi boleh diperbarui setiap tahun dengan biaya RM500 per tahun (sekitar Rp1,66 juta).