news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kawasan Masjid Al Aqsa di Yerusalem, Tepi Barat, Palestina..
Sumber :
  • ANTARA

Israel Tiba-tiba Daftarkan Tanah Tepi Barat Jadi Milik Negara, Palestina Sebut Aneksasi Terselubung

Israel setujui pendaftaran tanah Tepi Barat jadi milik negara jika Palestina tak bisa buktikan kepemilikan. Palestina sebut aneksasi de-facto.
Senin, 16 Februari 2026 - 13:45 WIB
Reporter:
Editor :

Tepi Barat, tvOnenews.com - Langkah kontroversial diambil pemerintah Israel dengan menyetujui proposal pendaftaran sebagian besar tanah di wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara” apabila warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Kebijakan ini menjadi yang pertama sejak pendudukan Israel atas wilayah tersebut pada 1967.

Keputusan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Otoritas Palestina yang menyebut langkah itu sebagai bentuk “aneksasi de-facto” atau pencaplokan terselubung terhadap tanah Palestina.

Usulan Tiga Menteri Israel

Menurut laporan media Israel KAN, proposal itu diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Smotrich secara terbuka menyebut kebijakan ini sebagai kelanjutan dari “revolusi permukiman untuk mengendalikan semua tanah kita”. Sementara Levin menilai langkah tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat cengkeraman Israel atas seluruh wilayahnya.

Kebijakan ini membuka kembali proses “penyelesaian hak kepemilikan tanah” yang telah dibekukan sejak Israel menduduki Tepi Barat pada 1967.

Warga Palestina Harus Buktikan Kepemilikan

Dalam praktiknya, ketika Israel memulai proses pendaftaran tanah di suatu area, siapa pun yang mengklaim kepemilikan harus menyerahkan dokumen resmi sebagai bukti.

Masalahnya, setelah puluhan tahun konflik dan pendudukan, banyak warga Palestina kesulitan memenuhi standar pembuktian yang tinggi. Dokumen kepemilikan tanah sering kali hilang, rusak, atau tidak lengkap akibat perang, penggusuran, dan birokrasi yang rumit.

Jika tidak dapat membuktikan kepemilikan, tanah tersebut berpotensi langsung didaftarkan sebagai tanah negara Israel.

Surat kabar Israel Hayom menyebut target awal kebijakan ini adalah penyelesaian bertahap atas 15 persen Area C pada tahun 2030.

Area C Jadi Kunci

Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, Tepi Barat dibagi menjadi tiga zona: Area A di bawah kendali penuh Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina dan keamanan Israel, serta Area C yang berada di bawah kendali penuh militer Israel.

Area C mencakup sekitar 61 persen wilayah Tepi Barat dan menjadi fokus utama kebijakan ini. Wilayah tersebut diperkirakan dihuni lebih dari 300.000 warga Palestina, dengan ribuan lainnya bergantung pada lahan pertanian dan penggembalaan di sana.

Sebagian besar tanah di Area C memang belum terdaftar secara resmi karena proses hukum yang panjang dan kompleks. Situasi inilah yang dinilai membuka celah bagi Israel untuk mengklasifikasikan lahan tersebut sebagai milik negara.

Menurut laporan Israel Hayom, implikasi utama kebijakan ini adalah pengalihan wilayah yang sangat luas menjadi tanah negara, selama tidak ada kepemilikan lain yang terbukti.

Palestina Sebut Pelanggaran Hukum Internasional

Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah mengecam keras keputusan tersebut. Dalam pernyataan resminya, mereka menyebut langkah Israel sebagai eskalasi serius dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Palestina menegaskan kebijakan tersebut bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334 yang menyatakan bahwa seluruh aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, adalah ilegal.

“Aneksasi de-facto atas tanah Palestina yang diduduki,” tegas Otoritas Palestina dalam pernyataannya.

Mereka juga menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB dan pemerintah Amerika Serikat untuk segera campur tangan menghentikan kebijakan tersebut guna mencegah eskalasi lebih lanjut.

Dinilai Perkuat Cengkeraman Israel

Pengamat menilai langkah pendaftaran tanah ini, meski bersifat administratif, dapat berdampak besar secara politik dan hukum. Tanpa perlu deklarasi resmi aneksasi, Israel dinilai dapat memperkuat kendali atas wilayah secara bertahap melalui mekanisme pendaftaran tanah.

Jika diterapkan luas di Area C, kebijakan ini berpotensi mengubah peta kepemilikan lahan di Tepi Barat dan mempersempit ruang hidup warga Palestina.

Keputusan ini pun kembali menyoroti ketegangan berkepanjangan antara Israel dan Palestina, serta masa depan solusi dua negara yang kian dipertanyakan. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral