- ANTARA
Indonesia Tekan Israel Agar Wajib Atur Pelindungan Sipil di Palestina
Sugiono juga menyatakan bahwa Konvensi Jenewa memberlakukan kewajiban ketat kepada Israel untuk melindungi fasilitas medis, tenaga kesehatan dan penyediaan layanan kesehatan berdasarkan Pasal 14, 17, 18, 20, 21, 30, 47, 53, 56, dan 63 Konvensi Jenewa Keempat.
Rumah Sakit
Kewajiban itu termasuk memastikan rumah sakit tidak diserang dan tenaga medis dapat menjalankan tugas tanpa gangguan, seraya menegaskan bahwa Israel telah gagal menghormati kewajiban tersebut, kata Sugiono.
“Indonesia ingin menyoroti fakta bahwa salah satu kegagalan ini terbukti dalam peristiwa serangan Israel terhadap rumah sakit Indonesia di Gaza pada tahun 2023. Serangan ini dilakukan terhadap salah satu infrastruktur kesehatan paling kritis di Gaza, meskipun ada pasien yang sedang dirawat,” ujarnya.
Israel juga berkewajiban untuk tidak melakukan hukuman kolektif berdasarkan Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat. Karenanya, dia menegaskan bahwa hukuman kolektif dilarang.
Israel harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam Wilayah Palestina yang Diduduki itu tidak menghukum penduduk sipil secara kolektif, karena prinsip hukumnya jelas, bahwa individu tidak boleh menderita karena tindakan orang lain.
Larangan pemindahan atau deportasi warga sipil dari Wilayah Palestina yang Diduduki juga diatur dalam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana aturan tersebut dirancang untuk melindungi integritas penduduk Palestina dan memastikan bahwa mereka tidak dipindahkan secara paksa dari tempat tinggal mereka.
“Israel harus menghormati kewajiban ini dan menahan diri dari melakukan tindakan apa pun yang akan mengarah pada pemindahan warga sipil secara tidak sah dari wilayah yang diduduki,” kata Sugiono menegaskan.