Sumber :
- ANTARA
Pelaku Aborsi di Guatemala Bisa Dihukum 25 Tahun
Kamis, 10 Maret 2022 - 00:06 WIB
“Itu melanggar hak asasi manusia, melanggar perjanjian internasional yang diratifikasi Guatemala, dan kemunduran bagi kebebasan,” kata Rodas kepada wartawan di luar Kongres.
Beberapa anggota parlemen berpendapat bahwa UU itu mendorong kebencian, homofobia, dan mengkriminalisasi perempuan secara tidak adil.(ant/put)