Seorang Perempuan Saat Aksi Protes untuk Memperingati Hari Perempuan Internasional di Guatemala City.
Sumber :
  • ANTARA

Pelaku Aborsi di Guatemala Bisa Dihukum 25 Tahun

Kamis, 10 Maret 2022 - 00:06 WIB

Mexico City - Kongres Guatemala pada Selasa (8/3/2022) menyetujui undang-undang yang menjatuhkan hukuman aborsi maksimal 25 tahun penjara dan melarang pernikahan sesama jenis dan pengajaran keragaman seksual di sekolah-sekolah.

Diajukan oleh Partai Viva yang konservatif, UU tentang perlindungan bagi kehidupan dan keluarga itu di luar dugaan disetujui oleh sebagian besar anggota parlemen, termasuk para pendukung Presiden Alejandro Giammattei.

Pembahasan UU itu telah ditunda sejak 2018 dan masih harus disiarkan di lembaran resmi sebelum diberlakukan.

Hukuman untuk aborsi ditingkatkan dari antara 5 sampai 10 tahun menjadi 25 tahun, kecuali jika aborsi dilakukan karena nyawa sang ibu terancam.

UU itu juga melarang mengajari anak-anak dan remaja tentang keragaman seksual dan ideologi gender serta menetapkan bahwa tidak ada orientasi yang normal selain heteroseksualitas, menurut rancangan UU itu.

Para aktivis dan politisi telah mengkritisi UU itu, yang disahkan pada Hari Perempuan Internasional.

Ombudsman Hak Asasi Manusia Guatemala Jordan Rodas mengatakan ia akan menentangnya dengan alasan HAM.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral