- Haswadi
"Hotman Paris, Kami Butuh Bantuan Bapak......"
Luwu Timur, Sulawesi Selatan - Tiga tahun laporan kasus asusila yang dilayangkan T kepada penyidik Reserse dan Kriminal Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, (pada 9 Oktober 2019) silam, belum membuahkan hasil. Bahkan laporan ini dihentikan polisi dengan alasan tidak cukup bukti.
Kepada tvonenews, T bercerita tentang perjuangannya selama tiga tahun mencari keadilan seorang diri. Dia bahkan sampai putus asa. "Dan hanya bisa berharap keadilan dari yang kuasa untuk tiga anak saya. Saya terus berdoa, ya Allah kalau di dunia ini susah mendapatkan keadilan, saya meminta keadilanmu, engkau maha adil berikan keadilanmu," kata T.
Dalam kasus ini, T merasa tidak mendapatkan keadilan. Bahkan dia dicap mengalami gangguan kejiwaan. T bercerita label gangguan jiwa yang disematkan padanya, adalah bagian dari upaya untuk mengalihkan kasus ini. Sebab kata dia, pernah seorang rekannya mengalami kasus KDRT yang kemudian dilaporkan ke polisi, namun penyidikannya dihentikan dengan alasan pelapor mengalami gangguan jiwa.
"Rekan saya itu pahanya disetrika oleh suaminya, melapor di Polres tapi suaminya malah menuduh istrinya sendiri yang melakukannya, rekanku ini juga dibilangi gangguan jiwa, tapi kasus ini ditangani Hotman Paris dan kasusnya dibuka kembali, sekarang pelakunya sudah di penjara," cerita T.
Dia juga berharap, kasusnya ini bisa sampai pada Hotman Paris. Menurutnya kasus ini adalah ujian berat baginya. Stigma gangguan jiwa yang selalu disematkan pada dia dan rekannya menjadi alasan buat polisi untuk cepat menutup kasus ini.
"Pernah saya tanyakan ini ke Penyidik, tapi nomor saya langsung diblokir," katanya.
Sementara Rezky Pratiwi, pengacara T, mengatakan kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan lagi di Polda Sulsel tahun 2020 yang lalu.
Ada beberapa bukti baru yang diajukan, misalnya laporan psikologis dari psikolog anak, bahwa terjadi kekerasan seksual pada anak yang pelakunya tidak hanya terlapor tapi ada dua orang lain, nah fakta ini yang justru tidak terbuka dalam BAP penyidik sebelumnya," kata Rezky Pratiwi.
Dia menjelaskan adanya pelaku lain ini berdasarkan keterangan para anak kepada psikolog. Kalau penyelidikan dilakukan dengan baik semestinya ini terungkap bahwa kekerasan seksual ini dilakukan lebih dari satu orang pelaku. Sehingga wajar saja kata Rezky jika penyidik Polres Luwu Timur mengatakan kasus ini tidak cukup bukti, karena memang pengambilan keterangan hanya dilakukan polisi saja, tidak ada perlibatan pihak lain, psikolog, pengacara.