Tiga Pelaku Pengeroyokan di Klub Malam Sleman.
Sumber :
  • Andri Prasetiyo

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Klub Malam yang Tewaskan Satu Orang

Jumat, 8 Oktober 2021 - 01:41 WIB

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 1, 2, 3, atau pasal 351 ayat 1 dan 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun. (andri prasetiyo/ade).

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral