Sumber :
- Andri Prasetiyo
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Klub Malam yang Tewaskan Satu Orang
Jumat, 8 Oktober 2021 - 01:41 WIB
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 1, 2, 3, atau pasal 351 ayat 1 dan 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun. (andri prasetiyo/ade).