Sidang Tuntutan Dua Kurir Sabu di Sumsel.
Sumber :
  • Junjati Patra

JPU Kejati Sumsel Tuntut Vonis Mati Dua Kurir 9kg Sabu

Selasa, 21 September 2021 - 15:15 WIB

Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa sindikat sabu 9 kilogram antar Provinsi, pidana mati. Dua terdakwa pembawa sabu 9 kg Gantara Nugraha (23) serta Heru Suminto (33). 
 
Dihadapan majelis hakim yang diketahui, hakim Harun Yulianto SH MH, JPU Kejati Sumsel, Desmilita SH, secara virtual menuntut dua terdakwa dengan pidana mati. 
 
Berdasarkan petikan tuntutan yang sempat alami lima kali penundaan ini, JPU menyakatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara narkotika  melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU nomor 33 tentang narkotika yang beratnya melebihi lima gram.
 
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati," tegas Desmilita bacakan tuntutan.
Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral