Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti usai penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO

KPK amankan dokumen hasil geledah rumah dinas Azis Syamsuddin

Kamis, 29 April 2021 - 11:21 WIB

Jakarta, 29/4 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan empat lokasi berbeda di Jakarta, di antaranya ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

Empat lokasi tersebut, yakni ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Sedangkan dua lokasi lainnya, yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, kata dia, bukti-bukti tersebut akan segera dilakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara.

Dalam kasus itu, KPK total menetapkan tiga tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral