- tim tvone
Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Tangkap dr. Richard Lee
Jakarta – Diduga karena menghilangkan barang bukti atas kasus pecemaran nama baik dengan publik Figur Kartika Putri, Polisi akhirnya menangkap dr.Richard Lee di kediamanya di Palembang, Sumatera Utara.
Menurut Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, Kamis (12/8), pihaknya terpaksa melakukan penangkapan karena yang bersangkuta diduga menghilangkan barang bukti atas kasut yang tengah diselidiki penyidik.
"Pada 6 agustus 2021 saudara Richard memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan' katanya," ujar Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, Kamis (12/8/2021).
Padahal secara sadar, tambah Kompol Rovan, saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jakarta Selatan tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 juli 2021. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan.
Atas kasus yang tengah membelitnya, Richard Lee terancam hukuman delapan tahun penjara.
“Kita kenakan pasal 30 UU ITE, dgn ancaman paling lama 8 thn penjara” Ujar Yusri. (yoh/mii)