Ketua KPK Firli Bahuri..
Sumber :
  • ANTARA

Aturan Perjalanan Dinas Jadi Polemik, Ketua KPK Angkat Bicara

Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:57 WIB

Jakarta - Perubahan peraturan tentang perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi polemik karena dinilai rawan konflik kepentingan. Menyikapi kritik tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya angkat bicara.

"Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah," kata Firli melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa. 

Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. "Hal ini merupakan bentuk harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11," kata Firli.

Pada Pasal itu disebutkan bahwa, pertama, perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Kedua, dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD.

Ketiga, panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya. 

Materi ketentuan tersebut, kata Firli, sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom Nomor 07 tahun 2012 Pasal 3  huruf g "Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi.” 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral