Korban Penyekapan, Handiyana saat Ditemui di Rumahnya di Kawasan Sukmajaya..
Sumber :
  • Mely Kasna

Kasus Penyekapan Pengusaha, Korban malah Dilaporkan Balik

Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:19 WIB

Depok, Jawa Barat - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang pengusaha, Handiyana Sihombing pada bulan Agustus lalu, menyisakan trauma mendalam bagi korban. Belum lagi, kini ia justru dilaporkan balik oleh perusahaan tempatnya menjabat sebagai direktur ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penggelapan uang milik kantor.

Kuasa hukum Handiyana, Jon Mathias berharap, kliennya mendapat perlindungan. Pasalnya, trauma yang dialami korban belum pulih, ia justru terancam berhadapan dengan hukum. 

"Klien saya ini menandatangani berkas perusahaan itu, dia tidak tahu isinya. Dia diancam dan dianiaya. Kemerdekaannya direnggut saat menandatangani berkas pengakuan penggelapan itu. Apa itu yang akan jadi barang bukti? Saya rasa tidak bisa, karena dilakukan di bawah ancaman," ungkap Jon saat ditemui di rumah Handiyana di Sukmajaya, Rabu (13/10). 

Ia meminta agar proses hukum berjalan satu per satu dulu. Terutama laporan penyekapan selama 3 hari yang dialami kliennya dan ditangani Polres Metro Depok. 

"Dan jika kasus klien saya sudah selesai, ada laporan lain, ya, silakan saja," paparnya.

Sementara, Handiyana mengaku masih merasa trauma dan belum bisa beraktivitas dengan normal. Ia juga rutin mengikuti trauma healing di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Trauma ini dirasakannya terutama berkaitan dengan hotel karena ia disekap di sebuah kamar hotel di kawasan Margonda. 

"Denger suara kaya bel hotel, terus kalau di tempat ramai gitu saya merasa kaya ada yang ngikutin terus. Kalau bawa mobil juga saya lihat-lihat belakang takut diikutin orang," ujar Handiyana.

Dari kasus ini, Polres Metro Depok juga sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni M, I, J, dan Y. 

"Pertama dua orang, tambah dua lagi. Mereka ikut ngejagain (saat penyekapan). Tidak ditahan karena mereka kooperatif datang kemudian juga wajib lapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi.

Pihaknya juga tengah memburu 3 pelaku lainnya termasuk pelaku utama dalam kasus penyekapan ini serta terus menggali keterangan dari para saksi termasuk pemilik dari perusahaan tempat Handiyana bekerja. 

Kasus penyekapan Handiyana berlangsung pada bulan Agustus lalu. Dalam penyekapan itu, ia dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp73 miliar. Handi juga diminta mengembalikan semua uang tersebut. Karena menolak, ia lalu diancam dan diminta menandatangani berkas yang diduga sebagai pengakuan atas penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Selain itu, aset miliknya turut disita senilai Rp42 miliar. (Mely Kasna/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral