- Kolase tim tvOnenews
Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang SP3, Begini Kata Menko Polhukam
“Kita melihat bahwa penetapan almarhum sebagai tersangka tidak pas, dari sisi hukum acaranya maupun tidak pas dari sisi keperluan kita psikologis atau berempati pada korban,” kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka sesuai KUHP minimal harus memiliki dua alat bukti awal. Selanjutnya, penetapan tersangka juga harus mendengar pernyataan dari tersangka.
“Lah ini kan tersangkanya sudah meninggal. Itu dari sisi hukum. Dari sisi katakanlah keperluan kita untuk berempati, ya untuk apa juga, sudah meninggal kok ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi di dalam KUHP pasal 77 itu kan ditetapkan bahwa penuntutan itu gugur kalo yang dituntut itu meninggal dunia,” ujarnya.
“Maka menjadi aneh kalo kemudian sudah meninggal baru ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Arsul.
Oleh karena itu, dia menyebut Kapolda Metro Jaya harus membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang melibatkan pihak eksternal.
“Misalnya melibatkan Komnas HAM, melibatkan masyarakat sipil dan ada perwakilan UI yang mengerti hukum, itu akan sangat bagus sekali,” tandas politikus PPP. (rpi/put)